MINANGKABAUNEWS– Pengadilan Negeri Lubukbasung menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang, Senin (25/5).
Ketiga pemohon masing-masing ES selaku pelaksana lapangan proyek revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang, H yang merupakan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM Agam, serta PJ selaku Direktur PT BSM, rekanan proyek tersebut.
Sidang digelar secara terpisah. Permohonan ES diputus hakim tunggal Fikri Ilham Yulian SH MH dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.37 WIB. Sementara permohonan H diputus hakim tunggal Vonny SH dan permohonan PJ diputus hakim tunggal Syofyan Adi SH MH.
Dalam amar pertimbangannya, hakim menerima dalil pemohon terkait penggunaan ketentuan KUHAP lama berdasarkan aturan peralihan. Hakim menilai, karena surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) diterbitkan sebelum aturan baru berlaku, maka proses penyidikan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Hakim juga menilai penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Dalam persidangan, alat bukti yang diajukan termohon antara lain berupa keterangan saksi, hasil audit dan keterangan ahli.
Namun terkait kewajiban pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hakim menyatakan pada proses penyidikan belum terdapat terlapor atau calon tersangka, sehingga penyidik dinilai tidak wajib memberikan SPDP kepada para pemohon.
“Dengan ini menolak permohonan praperadilan para pemohon dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon,” ujar hakim dalam persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Hamid Kamar, didampingi pihak keluarga Andry Permata Wineddy, menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan secara menyeluruh alat bukti dan fakta persidangan yang diajukan pihak pemohon.
Hamid menilai pertimbangan hakim terkait belum adanya calon tersangka bertentangan dengan fakta yang muncul dalam proses penyidikan. Menurutnya, pada 2 Januari penyidik telah melakukan ekspos perkara yang menunjukkan arah penyidikan kepada calon tersangka.
“Ini juga menjadi salah satu alat bukti yang dibawa pihak termohon dalam persidangan. Kenapa ini tidak menjadi pertimbangan hakim,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan SPDP yang menurut pihaknya wajib diberikan berdasarkan ketentuan KUHAP lama. Tidak diberikannya SPDP, kata dia, seharusnya berdampak pada keabsahan proses penyidikan dan status penetapan tersangka.
“Kalau SPDP tidak diberikan, maka proses penyidikan menjadi cacat prosedur dan alat bukti yang dihasilkan patut dipertanyakan. Kenapa ini juga tidak menjadi pertimbangan hakim untuk membuat putusan yang lebih objektif,” ujarnya.
Meski kecewa, pihak pemohon menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan dan bersiap menghadapi sidang pokok perkara selanjutnya.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan menghadapi proses persidangan pokok perkara ke depan,” katanya.
Pihak keluarga dan kuasa hukum mengaku tetap yakin fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pokok perkara nantinya akan membuka persoalan yang menurut mereka belum terjawab dalam putusan praperadilan tersebut.
Sebelumnya, ketiga tersangka mengajukan praperadilan terhadap Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau sejak 18 Mei 2026. Mereka mempersoalkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang.
Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka cacat formil karena dilakukan tanpa pemberian SPDP, tanpa salinan berita acara pemeriksaan (BAP), serta tanpa pendampingan hukum. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka ketiganya tetap sah menurut hukum.






