TERUNGKAP!: 150 Kg Ganja Siap Edar Disita! BNN Sumbar Bekuk Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Sebuah operasi senyap yang menegangkan berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika antarprovinsi di Sumatera Barat. Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar meringkus empat orang kurir sekaligus pemodal dengan barang bukti mencengangkan: 150 kilogram ganja siap edar!

Semua bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam. Tim BNN langsung bergerak cepat. Sehari sebelum penangkapan, petugas sudah memetakan dan mengintai pergerakan para tersangka di Kota Bukittinggi. Dari pengintaian itulah, tim curiga akan adanya penyelundupan narkotika dari Sumatera Utara menuju Ranah Minang.

Puncaknya terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026. Di lokasi yang sudah dipantau, BNN Sumbar menyergap empat orang yang belakangan diidentifikasi berinisial MI, DR, A, dan NLP. Tanpa perlawanan berarti, keempatnya langsung diamankan. Namun, yang membuat tim terbelalak adalah temuan di tempat kejadian: tujuh karung berwarna putih yang ditutup plastik biru.

Isinya bukan main-main. BNN menyita total 150 kilogram ganja kering yang siap diedarkan. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan tujuh ponsel, dua unit mobil, serta satu tas sandang abu-abu yang diduga sarana transaksi.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa MI bertindak sebagai pemodal. Ratusan kilogram ganja itu dibelinya langsung dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan tujuan dijual kembali di Sumatera Barat. Kepala BNN Provinsi Sumbar Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi menjelaskan pihaknya sempat menahan informasi ini untuk kepentingan pengembangan kasus. Baru pada Rabu, 13 Mei 2026, publik mendengar hasil operasi tersebut.

Kini keempat tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 114 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya itu, ancaman dari KUHP baru juga menanti. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp10 miliar kini membayangi para pelaku. Satu pelajaran keras bagi jaringan lintas provinsi yang mencoba meracuni generasi muda.

Related posts