Kisruh Jabatan Pucuk Adat Aia Bangih Kembali Mencuat, Penetapan Pucuk Adat Disebut Kewenangan Kaum Rangkayo Bungo Tanjuang

  • Whatsapp

PASAMAN BARAT – Kisruh jabatan Pucuk Adat atau Rajo Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, kembali mencuat dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat adat. Polemik ini muncul setelah Ednarsyah Sutan Maharaja Indra Bangsawan, yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Pucuk Adat Nagari Aia Bangih, dikabarkan ingin kembali menduduki jabatan tersebut.

Pengunduran diri Ednarsyah tertuang dalam surat tertanggal 19 Juni 2025. Namun, hampir sebelas bulan setelah pengunduran diri itu, beredar surat baru bertanggal 12 Mei 2026 dengan kop surat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Aia Bangih Nomor: 14/KAN-AB/V-2026 tentang pencabutan surat mandat.

Surat tersebut ditujukan kepada Farizi Fildi bergelar Datuak Bandaro, yang sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) Pucuk Adat melalui surat mandat Nomor: 10/KAN-AB/VIII-2025 tertanggal 10 Agustus 2025.

Dalam surat itu, Ednarsyah menyatakan mencabut kembali mandat yang pernah diberikan kepada Farizi Fildi dengan alasan dirinya telah kembali dan menetap secara permanen di Air Bangis serta siap melaksanakan tugas sebagai Pucuk Adat atau Ketua KAN.

Surat pencabutan mandat tersebut ditandatangani Ednarsyah dan dibubuhi stempel KAN Aia Bangih, dengan tembusan kepada Camat Sungai Beremas, Kapolsek Sungai Beremas, Danramil 07 Sungai Beremas, Penjabat Wali Nagari Air Bangis, Bamus Nagari Air Bangis, serta unsur ninik mamak dan tokoh adat lainnya.

Beredarnya surat tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat adat Aia Bangih. Pasalnya, setelah pengunduran diri Ednarsyah, kaum adat disebut telah menetapkan pucuk adat baru, yakni Ahmad Sarwansyah Maharajo Rangkayo Bungo Tanjuang.

Prosesi pengukuhan Ahmad Sarwansyah sebagai pemangku pucuk adat baru dilaksanakan di Rumah Tuo Nenek Siti Fatimah, Kaum Rangkayo Bungo Tanjuang, Air Bangis, pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Rayen, anak dari Ednarsyah sekaligus kemenakan Ahmad Sarwansyah, mengatakan bahwa pengangkatan pucuk adat baru telah melalui kesepakatan kaum Melayu Rangkayo Bungo Tanjuang bersama ampek induak.

Menurutnya, jabatan Pucuk Adat Aia Bangih merupakan kewenangan kaum dan setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian memiliki tata aturan adat yang harus dihormati.

“Kalau sudah diletakkan, tentu tidak elok jika ingin kembali menjabat. Karena sudah ada kesepakatan kaum dan sudah ada pemangku adat yang baru,” ujarnya.

Sementara itu, Farizi Fildi Datuak Bandaro Aia Bangih mengaku mengetahui adanya surat pencabutan mandat tersebut dari pihak lain tanpa adanya musyawarah maupun mufakat sebelumnya.

Ia menilai surat pengunduran diri Ednarsyah sebelumnya sah secara kelembagaan dan adat. Farizi juga menyayangkan munculnya polemik tersebut karena menurutnya adat salingka nagari selalu mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Farizi menegaskan, sesuai adat salingka Air Bangis, yang berhak menentukan pemangku jabatan Pucuk Adat Nagari Aia Bangih adalah kaum itu sendiri.

Meski demikian, ia berharap persoalan tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan meminta semua pihak menjaga situasi tetap kondusif.

Di sisi lain, salah seorang Bundo Kanduang Kaum Rangkayo Bungo Tanjuang, Mahram Suri Yanti, menegaskan bahwa jabatan rajo atau pucuk adat Aia Bangih ditetapkan oleh Kaum Rangkayo Bungo Tanjuang dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

Menurutnya, seluruh proses penetapan pemangku adat harus tetap berjalan sesuai alur dan ketentuan adat yang berlaku di Nagari Aia Bangih. (**/Red)

Related posts