Satreskrim Polres Pasbar Bekuk 2 Pelaku Penganiayaan dan Penusukan di Rokan Hulu Provinsi Riau

  • Whatsapp

PASAMAN BARAT – Dua lelaki berinisial RD (21) dan RT (40), diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melakukan tindak pidana penganiyaan menggunakan senjata tajam.

Tim opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro meringkus kedua pelaku di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.

“Benar, kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/ Polda Sumbar, tanggal 31 Maret 2026,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Jumat (15/5/2026).

Diterangkan, kedua pelaku sebelumnya melarikan diri, setelah melakukan tindakan penganiayaan disertai penusukan terhadap korban bernama Awaluddin.

Peristiwa tersebut terjadi di Jorong Kartini Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB

“Kedua pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan cara memukul dan menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur,” terangnya.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, disertai meminta keterangan dari para saksi.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku,” ucapnya.

Menurut informasinya, kedua pelaku diketahui berada di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, kemudian petugas berangkat menuju lokasi pada Selasa (12/5/2026).

“Setelah berkoordinasi dengan petugas Polsek Tandun, kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB, di sebuah warung sate milik keluarganya,” sebutnya.

Dia menjelaskan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, sedangkan barang bukti satu buah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban dibuang oleh pelaku RD ke sungai Batang Saman.

“Motif kedua pelaku belum diketahui, petugas terus mendalami kasus tersebut,” pungkasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Wisnu)

Related posts