Polisi Sisir dan Tertibkan Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Galugua Kapur IX

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Aparat kepolisian dari Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota melakukan penyisiran hingga penertiban atas dugaan aktivitas lertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Galugua, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

‎Aksi penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso. Langkah itu dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di sepanjang kawasan aliran sungai.

‎Petugas mendatangi langsung lokasi yang diduga menjadi area penambangan emas tanpa izin pada wilayah hukum Polres 50 Kota. Saat pemeriksaan berlangsung, polisi tidak menemukan adanya aktivitas tambang menggunakan alat berat.

‎Hanya saja di lokasi, aparat hanya menemukan satu unit box penyaringan material yang berada di area sekitar tambang. Sementara itu, sejumlah warga terlihat melakukan aktivitas mendulang emas secara tradisional di pinggir sungai.

‎Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso mengatakan, pihaknya tidak melakukan penyitaan alat berat karena tidak ditemukan kegiatan operasional saat penertiban berlangsung.

‎“Pada saat di lokasi memang ditemukan box penyaringan material, namun tidak ada aktivitas penambangan menggunakan alat,” kata Indra dalam keterangannya kepada wartawan media ini, Senin (1/6/2026).

‎Ia menjelaskan, tim Satreskrim juga tidak mengamankan operator alat berat ataupun melakukan penahanan terhadap masyarakat yang berada di lokasi tambang tersebut.

‎Menurut Indra, polisi hanya membawa seorang warga untuk dimintai klarifikasi terkait informasi aktivitas pertambangan di kawasan itu. Setelah pemeriksaan dilakukan, warga tersebut dipastikan tidak terlibat aktivitas tambang ilegal.

‎“Orang yang kami bawa hanya untuk dimintai keterangan terkait detail aktivitas di lokasi. Setelah dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin sehingga telah dipulangkan,” ujarnya.

‎Indra menegaskan, kegiatan yang dilakukan aparat kepolisian masih sebatas pengumpulan informasi dan penelusuran lapangan terkait dugaan praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Kapur IX.

‎Meski tidak ditemukan aktivitas alat berat, kepolisian memastikan kegiatan pertambangan emas di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Karena itu, Polres 50 Kota mengimbau masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas ilegal demi mencegah kerusakan lingkungan, terutama di kawasan aliran sungai dan daerah sekitar tambang.

‎“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut karena tidak memiliki izin dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Indra.

‎Penertiban itu mendapat perhatian masyarakat setempat yang berharap pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal dilakukan secara berkelanjutan. Kepolisian juga meminta warga segera melaporkan apabila menemukan praktik pertambangan tanpa izin di lingkungan masing-masing. (akg)

Related posts