MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Dua orang warga Dusun Simoilaklak yang merupakan pasangan suami istri dan bayi dalam kandungan dikabarkan meninggal dunia usai melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum racun rumput merk Gramoxon.
Dalam perkara dugaan percobaan bunuh diri ini, personel Polsek Siberut, Apida Deki Junaidi, Brigadir Ismek Indra Bahri, Briptu A. Silok dan anggota Babinsa Koramil 02 Muara Siberut Sertu Armen melakukan Pulbaket dengan mendatangi lokasi kejadian. Dengan menggunakan Boat Patroli Bhabinkamtibmas.
Di lokasi kejadian tim didampingi langsung Kepala Desa Saibi Samukop, Binsar, Kadus Simoi laklak dan keluarga korban beserta warga setempat.
Kapolsek Siberut, AKP. Hendri Bayola melalui Sie Humas Polres Mentawai, Bripda Rizky Ma’ruf membenarkan adanya perkara percobaan bunuh diri di Dusun Simoi Laklak, Desa Saibi Samukop, Kecamatan Siberut Tengah.
Dalam perkara percobaan bunuh diri ini korbannya ada tiga orang yaitu, Jeki Satria, (26), Pernanda (18) ibu rumah tangga dan satu bayi dalam kandungan berusia 5 bulan.
Dia menjelaskan, peristiwa percobaan bunuh diri ini berawal saksi bernama Pitung (30) (kakak korban) mendatangi rumah korban yang tak jauh dari rumahnya dan memanggil korban yang berada di dalam kamar bersama istrinya.
Saksi bersama korban sempat berbincang berdua di teras rumah, kemudian korban berjalan membuka pintu kamar dan mengeluarkan kata ale langsung tertelungkup dengan satu botol racun ditangannya.
Melihat hal itu, saksi langsung masuk kamar dan di dalam kamar juga ditemukan istri korban dalam keadaan terlentang dengan mulut berbuih.
Sekira pukul 9.30 WIB, saksi memberikan pertolongan dengan membawa kedua korban ke Puskesmas dengan jarak tempuh lebih kurang 1 jam perjalanan dari lokasi kejadian.
Kedua korban langsung ditangani Dr Umum Ramsos, namun kedua korban tak dapat tertolong. Dan pihak petugas Puskesmas menyatakan kedua korban pasangan suami istri meninggal dunia.
Saat itu korban dibawa langsung ke rumah duka untuk dikebumikan.
Sementara istri korban sempat dilakukan perawatan, sekira pukul 22.WIB istri korban melahirkan dengan jenis kelamin perempuan kondisi meninggal dunia.
Lalu keesokan harinya, pada Rabu 30 November 2022 sekira pukul 14.00 wib korban istri beserta bayinya langsung dibawa ke rumah duka dengan menggunakan Boat Puskesmas.
Pada hari kamis, 1 Desember 2022 sekira pukul 14.00 wib korban dan bayi dikebumikan. (Tirman/Hrs/Humas Polres Mentawai)