KETIKA AGAMA JADI MENU RESTORAN: Ambil yang Enak, Buang yang Pahit

Angga Fernando Gustian, Lc., M.A. (Foto: Dok. Istimewa)

Oleh: Angga Fernando Gustian, Lc., M.A.

Anggota Komisi Fatwa Metodologi Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat
Sekretaris PPUM Masjid Taqwa Muhammadiyah Sumatera Barat

Bayangkan sebuah restoran. Kita bebas memilih menu: nasi goreng pedas, sate manis, atau es teh segar. Tidak ada yang memaksa. Kita ambil yang kita suka, kita tinggalkan yang tidak.

Sekarang, bayangkan cara sebagian orang beragama.

Kajian dihadiri, ceramah didengarkan, kitab dibuka. Tapi tunggu—jangan sampai ada nasihat yang menuntut perubahan. Jangan sampai ada dalil yang menyinggung kebiasaan. Jangan sampai ada ulama yang bicaranya tidak enak didengar. Kalau begitu, cari kajian lain. Cari guru lain. Cari pendapat yang lebih nyaman.

Di titik itu, tanpa sadar, agama telah berubah menjadi menu restoran. Diambil yang sesuai selera, ditinggalkan yang tidak sesuai keinginan.

Dan di situlah masalahnya bukan lagi soal cara belajar, tapi soal siapa yang sebenarnya menjadi Tuhan dalam hidup kita.

Ada kalimat yang perlu kita renungkan dalam-dalam: ketika dalil harus tunduk pada selera, ketika guru dipilih hanya karena pendapatnya menyenangkan, dan ketika kebenaran ditolak hanya karena terasa pahit—saat itu, kita tidak sedang mencari kebenaran. Kita sedang mencari pembenaran.

Padahal, tujuan mengaji bukanlah mencari pembenaran atas apa yang sudah kita yakini. Tujuan mengaji adalah menemukan kebenaran yang layak kita yakini, bahkan jika kebenaran itu menampar ego kita sendiri.

Allah سبحانه وتعالى berfirman dengan tegas:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

“Tidaklah pantas bagi laki-laki mukmin dan perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan lain bagi mereka tentang urusan mereka.”
(QS. Al-Ahzab [33]: 36)

Ayat ini bukan sekadar bacaan. Ia adalah palu yang menghantam keras kepala kita. Ia bertanya: kalau Allah dan Rasul-Nya sudah berbicara, apa hak kita untuk menawar?

Tapi jangan salah paham. Memahami ketetapan Allah bukan berarti asal menolak pendapat yang berbeda. Perbedaan pendapat dalam hukum bukan selalu penyimpangan—sebagian lahir dari ijtihad yang punya landasan ilmiah. Yang berbahaya adalah ketika keinginan pribadi dijadikan hakim atas dalil.

Al-Qur’an memperingatkan dengan keras:

وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ

“Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti keinginannya tanpa mendapat petunjuk dari Allah?”
(QS. Al-Qasas [28]: 50)

Masalahnya bukan punya keinginan. Masalahnya adalah menjadikan keinginan itu sebagai hakim atas kebenaran. Ketika seseorang hanya menerima dalil yang menguntungkannya dan menolak penjelasan yang menuntut perubahan, saat itu ilmu bukan lagi jalan menuju kebenaran—ia telah berubah menjadi alat pembenaran diri.

Ada sebuah pesan yang diwariskan Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه:

لَا يُقَلِّدَنَّ أَحَدُكُمْ دِينَهُ رَجُلًا

“Janganlah salah seorang di antara kalian menggantungkan agamanya dengan mengikuti seseorang secara membuta.”
(Ath-Thabarani, Al-Mu’jam al-Kabir, 9/152, no. 8764; Abu Nu’aim, Hilyat al-Awliya’, 1/136)

Ini peringatan yang membekukan darah: jangan sampai nama besar seseorang menjadi pengganti argumentasi.

Ketika fanatisme menguasai pikiran, pendapat orang yang kita sukai diterima tanpa diperiksa—seolah ia tak mungkin salah. Sedangkan pendapat orang yang tidak kita sukai ditolak sebelum dipahami—seolah ia tak mungkin benar. Ini bukan beragama. Ini mengidolakan.

Tapi perlu dicatat: atsar ini bukan larangan bagi orang awam untuk bertanya kepada ulama. Orang yang belum mampu menilai dalil tetap diperintahkan bertanya kepada ahli ilmu, sebagaimana QS. An-Nahl [16]: 43. Yang harus dihindari adalah fanatisme yang membuat kita menolak kebenaran hanya karena sumbernya tidak sesuai preferensi pribadi.

Hormati ulama. Ambil manfaat dari ilmunya. Tapi jangan mengubah penghormatan menjadi pengultusan.

—

Bahkan Imam Syafi’i Pun Rendah Hati

Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i رحمه الله, salah satu imam mazhab terbesar dalam sejarah Islam, meninggalkan warisan yang luar biasa:

إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي

“Apabila hadis itu sahih, maka itulah pendapatku.”
(An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, mukadimah)

Bayangkan. Seorang imam yang diikuti jutaan manusia selama berabad-abad, yang hafal Al-Qur’an dan ribuan hadis, yang menguasai bahasa Arab dan usul fikih—masih saja berkata: pendapatku bukan yang terakhir. Kalau hadis sahih berkata lain, tinggalkan pendapatku.

Ini kerendahan hati ilmiah yang seharusnya membuat kita malu.

Tapi hati-hati. Ungkapan ini tidak berarti setiap orang boleh menetapkan hukum sendiri hanya karena menemukan satu hadis sahih. Penerapannya memerlukan kompetensi, pemahaman terhadap dalil lain, dan penguasaan metodologi istinbat. Ada dua sikap yang sama-sama berbahaya: fanatik kepada pendapat manusia hingga menolak dalil, dan merasa mampu memahami seluruh dalil tanpa bekal ilmu yang memadai.

Mengikuti dalil membutuhkan ilmu. Berbicara atas nama dalil juga menuntut tanggung jawab.

Dalam riwayat yang berkaitan dengan Perjanjian Hudaibiyah, Umar bin al-Khattab رضي الله عنه dinukil mengatakan:

اتَّهِمُوا الرَّأْيَ عَلَى الدِّينِ

“Waspadailah pendapat pribadi ketika berhadapan dengan agama.”
(Ibnu Katsir, Musnad al-Faruq, 2/497)

Umar, sahabat yang keberaniannya legendaris, yang ketegasannya diakui, yang niatnya tak perlu diragukan—masih mengingatkan bahwa niat baik tidak otomatis menjamin ketepatan penilaian.

Seseorang bisa merasa pendapatnya paling masuk akal, paling sesuai dengan logika, paling berpihak pada kebenaran. Tapi tetap perlu mengujinya dengan ilmu dan petunjuk syariat. Akal bukan untuk dimatikan—akal digunakan secara bertanggung jawab dalam memahami wahyu, bukan dijadikan alasan untuk menolak kebenaran hanya karena bertentangan dengan keinginan pribadi.

Kematangan beragama bukan kemampuan memenangkan pendapat sendiri, melainkan kesediaan mengoreksinya ketika alasan yang lebih kuat telah terbukti.

Di era media sosial, siapa yang paling lantang belum tentu paling benar. Siapa yang paling viral belum tentu paling dalam ilmunya.

Seorang penceramah bisa dikenal luas, fasih berbicara, dan menarik banyak jamaah. Tapi semua itu tidak otomatis membuktikan kedalaman penguasaan ilmu syariat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ

“Barang siapa mengajak kepada petunjuk, ia memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya.”
(HR. Muslim, no. 2674)

Hadis ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menjanjikan pahala besar bagi yang berdakwah. Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa dakwah adalah amanah. Pengaruh yang besar harus diiringi tanggung jawab keilmuan yang besar pula.

Bahasa Arab, fikih, usul fikih, ulumul Qur’an, musthalah hadis—ini bukan sekadar pelengkap akademis. Ini adalah perangkat penting untuk memahami sumber agama dan menyampaikan ajaran Islam secara bertanggung jawab.

Popularitas bukan kesalahan. Kefasihan bukan sesuatu yang tercela. Persoalan muncul ketika keduanya dianggap cukup untuk menggantikan kompetensi keilmuan. Jangan sampai kemampuan berbicara berkembang pesat, sementara kemampuan memahami dalil dan metodologi tidak mendapat perhatian yang sepadan.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
(QS. An-Nahl [16]: 43)

Ayat ini mengajarkan pentingnya merujuk kepada ahli ilmu. Dalam praktiknya, budaya belajar yang sehat setidaknya menuntut tiga hal:

Pertama, pilih guru berdasarkan kompetensi, bukan semata-mata popularitas. Perhatikan latar belakang keilmuan, ketelitian dalam berdalil, dan tanggung jawab dalam menjelaskan persoalan.

Kedua, pelajari agama secara sistematis. Jangan berhenti pada potongan ceramah atau kesimpulan singkat di media sosial. Pelajari Al-Qur’an, Sunnah, bahasa Arab, fikih, dan usul fikih sesuai kebutuhan serta kemampuan.

Ketiga, bangun kerendahan hati ilmiah. Bersedia menerima koreksi, mengakui keterbatasan, dan tidak tergesa-gesa menyalahkan orang lain ketika terdapat perbedaan pendapat.

Jangan hanya bertanya: “Kajian mana yang sesuai dengan selera saya?”
Tanyakan pula: “Ilmu apa yang harus saya pelajari agar semakin dekat dengan kebenaran?”

—

Berani Mengoreksi Diri

Jangan sampai kita begitu sibuk mencari kajian yang sesuai dengan selera, tetapi lalai mencari ilmu yang membenahi cara berpikir dan cara beragama.

Popularitas bukan jaminan kedalaman ilmu.
Kenyamanan bukan ukuran tunggal kebenaran.
Ketidaksukaan kita terhadap suatu pendapat pun tidak otomatis membuktikan bahwa pendapat tersebut salah.

Tapi sebaliknya—kritik terhadap fanatisme tidak boleh melahirkan fanatisme baru. Jangan sampai seseorang mengaku mengikuti dalil, tetapi meremehkan ulama; mengaku membela kebenaran, tetapi menolak dialog; atau mengkritik taklid, tetapi hanya mengikuti tokoh yang berbeda.

Sikap ilmiah menuntut ketelitian, keadilan, dan kerendahan hati. Kita harus mampu membedakan antara ketetapan wahyu, hasil ijtihad, dan preferensi pribadi. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.

Jangan taklukkan wahyu pada selera.
Jangan pula taklukkan ilmu pada fanatisme.

Jadikan dalil sebagai pedoman, metodologi sebagai jalan memahami, dan kerendahan hati sebagai sikap dalam mencari kebenaran.

Pada akhirnya, kita tidak sedang membentuk agama agar sesuai dengan keinginan kita. Kita sedang belajar—agar pemahaman, sikap, dan kehidupan kita semakin sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Daftar referensi tersedia pada versi lengkap artikel ini.

1. Al-Qur’an, QS. Al-Ahzab [33]: 36
2. Al-Qur’an, QS. Al-Qasas [28]: 50
3. Al-Qur’an, QS. An-Nahl [16]: 43
4. Ath-Thabarani, Al-Mu’jam al-Kabir, 9/152, no. 8764
5. Abu Nu’aim al-Ashbahani, Hilyat al-Awliya’ wa Tabaqat al-Asfiya’, 1/136
6. An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, mukadimah
7. Ibnu Katsir, Musnad al-Faruq, 2/497
8. Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, hadis no. 2674

Pos terkait