MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota, Aspon Dedi, menyatakan siap menempuh jalur hukum menyusul tuduhan sejumlah media online tidak terverifikasi Dewan Pers hingga media sosial, yang menyebut dirinya meminta upeti dari aktivitas pertambangan emas di kawasan Galugua.
Pernyataan tersebut disampaikan Aspon Dedi dalam konferensi pers di Kantor PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota, Sabtu (11/7/2026) malam. Ia menilai tuduhan yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar fakta maupun bukti hukum yang memadai.
Menurut Popon – panggilan akrabnya, informasi yang berkembang telah merugikan nama baik pribadi sekaligus mencoreng citra organisasi yang dipimpinnya. Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja membangun opini negatif menjelang pelaksanaan Konferensi Cabang PWI Paliko.
Popon juga memberikan penjelasan terkait tangkapan layar percakapan digital yang beredar luas dan dijadikan dasar tuduhan terhadap dirinya. Ia mengakui memang chat WA tersebut merupakan percakapan dirinya dengan salah satu pihak pengelola tambang emas di Galugua.
Dia menyebut sengaja menghubungi pihak pengusaha guna memintai klarifikasi sekaitan adanya isu pemungutan uang yang mengatasnamakan dirinya serta utusan dari organisasi wartawan Luak Limopuluah. Namun, isi percakapan tersebut tidak memuat permintaan ataupun meminta upeti.
”Dalam percakapan lengkap justru saya meminta agar tidak ada lagi penyetoran dana media kepada pihak tertentu yang mengatasnamakan organisasi,” kata Aspon.
Ia menjelaskan, pesan tersebut merupakan bagian dari langkah penertiban internal organisasi yang saat itu sedang dilakukan. Karena itu, ia meminta persoalan yang muncul diselesaikan terlebih dahulu secara internal.
Menurut Aspon Dedi, pihak pengelola tambang saat itu menjawab bahwa, pemberian uang untuk bulan berjalan telah lebih dahulu diserahkan oleh rekan mereka ke salah satu oknum wartawan yang mengatasnamakan PWI dan Balai Wartawan. Sehingga penghentian baru dapat dilakukan pada periode berikutnya.
Ia menambahkan, komunikasi tersebut kemudian diakhiri dengan respons berupa chat stiker dari pihak pengelola tambang, sebagai bentuk penerimaan terhadap arahan yang disampaikan olehnya.
Popon juga menilai potongan percakapan yang beredar telah dipublikasikan secara tidak utuh, sehingga memunculkan penafsiran berbeda dari konteks sebenarnya. Akibatnya, langkah penertiban internal justru dipersepsikan sebagai praktik permintaan upeti.
”Jadi, percakapan tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan upaya perlindungan ataupun pembelaan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial,” tuturnya.
Atas dasar itu, Popon bersama sejumlah wartawan yang tergabung di PWI dan Balai Wartawan Luak Limopuluah berencana melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
Laporan tersebut, kata dia, akan diarahkan kepada pihak yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan, maupun pihak yang sengaja mempublikasikan tuduhan di website berita dan media sosial tanpa melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang memadai.
”Terakhir, saya juga sudah komunikasi dengan Ketua PWI Provinsi Sumbar, untuk menyampaikan kronologis lengkap soal isu dan tuduhan ini. Dan kami juga disarankan agar melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib,” tutupnya.
Pemerhati sekaligus praktisi hukum, Zulhefrimen, S.H., yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila perkara tersebut berlanjut ke proses penyidikan di kepolisian.
Menurut Zulhefrimen, keberadaan rekaman percakapan secara utuh dan kronologi lengkap akan menjadi bagian penting dalam pembuktian hukum. Ia menilai bukti digital perlu diuji secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Begitu pula terhadap adanya mens rea atau niat jahat dari pihak-pihak yang memungkinkan telah sengaja menyebarkan dokumen pribadi (privasi), tentu ini juga ada unsur tindak pidananya sesuai UU KUHP. Nanti akan dikaji sebagai bahan aduan.
Pihaknya juga mengaku sudah menerima dan melihat sejumlah dokumen barang bukti hasil screenshoot pemberitaan di website berita, postingan grup WA, hingga media sosial IG, Tiktok dan Facebook dari pihak korban, Aspon Dedi.
”Langkah hukum ini bukan hanya untuk mencari keadilan, tetapi juga menjadi pembelajaran agar aktivitas jurnalistik dan penggunaan media sosial tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik jurnalistik,” ujar Zulhefrimen. (akg)






