MINANGKABAUNEWS.com, ARTIKEL — Dua tragedi besar di Ploso, walkout di Padang, dan kasus dugaan korupsi Rp16 miliar yang mandek. Sementara para pemimpin sibuk berorasi tentang moral, di mana letak kebesaran hati dan akhlakul karimah? Biarlah publik yang menilai.
Babak 1: Ploso Bergolak—Saat Gaya Komisaris Mengalahkan Adab Pesantren
Sidang Pleno Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) NU 2026 di Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, berubah menjadi panggung pertarungan ego. Lima daerah—DKI Jakarta, NTB, Sumbar, Ponpes Lirboyo Kediri, dan Jabar—bersaing menjadi tuan rumah Muktamar ke-35. Namun pengetokan palu sepihak atas salah satu usulan memicu amarah peserta.
Interupsi berderu. Nuruzzaman dan kawan-kawan berlari menghampiri peserta yang bersuara, dengan nada mengancam dan ajakan berkelahi. Intimidasi terjadi di forum yang seharusnya menjadi teladan akhlak.
Di sinilah “tragedi pertama” lahir. Sulaeman Tanjung, M.Pd.—Wakil Sekretaris Jenderal PBNU yang juga orang kepercayaan Sekjen PBNU H. Syaifullah Yusuf—muncul. Dengan tubuh gempal dan batik hijaunya, ia berdiri mengacungkan jari ke arah Katib Aam PBNU, KH. Said Asrori, di hadapan para masyayikh dan ulama panutan, tanpa rasa takzim sedikit pun. Ia berteriak-teriak seperti orang mabuk—bukan mabuk minuman, melainkan mabuk jabatan dan mabuk komisaris.
Sulaeman memang bukan orang sembarangan. Ia adalah Komisaris Independen di PT Kilang Pertamina Balikpapan (PT KPB) dan Komisaris Independen di PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Ironisnya, ia pernah lantang mengatakan NU harus dipimpin kyai dan menolak Rusli Ahmad sebagai Ketua PWNU Riau karena dianggap bukan kyai. Namun kelakuannya di Pleno justru mempertontonkan ketiadaan akhlak dan ketawadluan di hadapan para masyayikh.
Babak 2: Rais Aam “Terhebat” yang Membatalkan Pleno
Tragedi kedua tak kalah kontroversial. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengambil alih sidang. Dengan lantang ia menyatakan mencabut keputusan yang sudah diketok dan dibacakan Surat Al-Fatihah. “Saya masih di Rais Aam punya hak untuk mencabut, membatalkan keputusan ini,” tegasnya—bahkan di hadapan pengasuh Ponpes Lirboyo, KH. Anwar Mansyur (Mbah War).
Pertanyaan besar pun menggema: Di dalam AD ART NU, adakah wewenang Rais Aam membatalkan Pleno Munas? Munas adalah keputusan tertinggi NU setelah Muktamar. Rais Aam tidak berada di atas AD ART. Langkahnya jelas melanggar aturan main organisasi.
“Kalau beliau merasa posisinya sebegitu hebat, kenapa ada pengurus? Untuk apa ada Munas dan Konbes? Kalau perlu, nggak usah ada Muktamar. Dia saja yang tunjuk kepengurusan PBNU ke depan,” kritik peserta.
Namun sebagian membela, mengatakan langkah Rais Aam bukan karena menolak Lirboyo, melainkan karena mekanisme sidang yang cacat prosedur. “Beliau mengambil alih forum untuk mengembalikan ketertiban,” ujar Alwan Saputra, Ketua PWNU Kalimantan Utara.
Babak 3: Dari Ploso ke Padang—Walkout NU-PERTI di Sidang Formatur Musda MUI Sumbar keXI
Jika di Ploso NU dihantam konflik internal, di Padang justru NU dan PERTI kompak melakukan walkout massal dari Sidang Formatur Musyawarah Daerah (Musda) XI MUI Sumatera Barat.
Aksi dramatis itu terjadi sebelum tengah malam, Sabtu (11/7/2026). NU dan PERTI meninggalkan ruang sidang karena prosesi yang dinilai cacat dan tidak adil.
Ketua PWNU Sumbar, Prof. Ganefri, menyatakan ada upaya pemaksaan penempatan nama pengurus oleh pihak tertentu. “Ada kesan NU dan PERTI sengaja disingkirkan,” tegasnya. Sementara Ketua PERTI Sumbar, Afrizal Motwa, menuding Musda dikuasai oleh salah satu unsur dan mengabaikan ormas Islam lain. “Formatur sudah diatur sesuai selera sejak awal,” sindirnya.
Ketidakbecusan penyelenggaraan makin terlihat ketika kedua ormas melayangkan surat keberatan resmi ke PP MUI di Jakarta dengan tiga poin utama:
1. Representasi tidak adil: Komposisi peserta dan hak suara tidak proporsional.
2. Panitia tidak netral: Komposisi kepanitiaan timpang.
3. Proses tidak inklusif: Dominasi kelompok tertentu mengabaikan semangat MUI sebagai “rumah bersama”.
Babak 4: Kasus Korupsi Ganefri—Si Bungkam di Tengah Pusaran Kekuasaan
Di tengah semua kegaduhan itu, nama Prof. Ganefri, Ph.D.—yang juga Ketua PWNU Sumbar—kembali mencuat. Bukan karena prestasi, melainkan kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan Tenis Indoor Universitas Negeri Padang (UNP) senilai Rp16 miliar yang hingga kini mandek.
Kasus ini pertama kali menyedot perhatian publik pada awal 2020. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada Januari dan Februari 2020. Sejumlah pejabat tinggi UNP, termasuk Wakil Rektor II Syahril, telah diperiksa. Publik mencurigai adanya indikasi mark-up anggaran serta ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan dengan perencanaan awal. LSM antikorupsi mendesak Kejari Padang bertindak tegas dan mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab.
Menanggapi kontroversi, Ganefri memberikan klarifikasi. Ia menegaskan tidak ada kerugian negara. Menurutnya, masalah utama adalah kontraktor awal yang tidak mampu menyelesaikan pembangunan. UNP mem-blacklist kontraktor dan mencairkan jaminan penawaran. “Setahu kami tidak ada unsur kerugian negara. Bahkan Negara/UNP diuntungkan dengan pencairan dana jaminan pelaksanaannya oleh Asuransi,” ujarnya.
Puncaknya, pada 23 Maret 2025, Kejari Padang memberikan klarifikasi resmi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pihak UNP dan rekanan telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp17.618.471,23 pada 11 Desember 2020. Dengan pengembalian tersebut, “salah satu unsur pasal yaitu kerugian keuangan/perekonomian negara telah hapus”. Tim penyelidik menyarankan kasus tidak dilanjutkan.
Namun hingga kini, Ganefri masih bungkam saat dikonfirmasi media. Sikap diam ini semakin menambah kecurigaan publik akan adanya kemungkinan intervensi tertentu dalam proses penyelidikan. Belum ada pernyataan resmi dari Kejari Padang terkait kelanjutan kasus tersebut.
Sementara kasus ini mandek, Ganefri justru kembali terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah PWNU Sumbar periode 2025-2030, dilantik langsung oleh Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dengan dukungan 86 persen suara.
Publik pun bertanya: layakkah seorang yang masih diliputi kasus dugaan korupsi memimpin organisasi sebesar NU? Atau justru kasus ini sengaja “diperlambat” karena statusnya sebagai tokoh penting? Biarlah publik yang menilai.
Babak 5: Celoteh Moral di Tengah Kekacauan dan Bungkaman
Di tengah hiruk-pikuk perebutan pengaruh dan kasus hukum yang menggantung, para pemimpin telah mengingatkan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah membuka Musda MUI dengan semangat menjaga falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). “Kalau tidak ada bimbingan ulama, ABS-SBK tidak akan membumi,” katanya. Ia bahkan mencontohkan masukan perantau Minang di AS yang mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai budaya.
Sekjen MUI Pusat Buya Dr. Amirsyah Tambunan menegaskan ulama hadir untuk mengabdi kepada agama, bangsa, dan negara—bukan kepentingan sesaat. “Tantangan kita bukan hanya keumatan, tetapi juga kebangsaan,” ujarnya. Amirsyah bahkan menyerukan hukuman mati bagi koruptor.
Ketua MUI Sumbar Dr. H. Zulkarnaini menambahkan ulama adalah khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra pemerintah)—dua peran yang harus berjalan beriringan.
Namun publik hanya bisa geleng-geleng kepala. Di Ploso, komisaris BUMN bertingkah di hadapan masyayikh. Rais Aam melanggar AD ART. Di Padang, Musda MUI diwarnai walkout massal dan saling tuduh. Dan di tengah semua itu, kasus korupsi seorang ketua PWNU mandek tanpa kepastian.
Biarlah Publik yang Menilai
Di Ploso, forum para ulama NU yang seharusnya menjadi teladan justru mempertontonkan pengabaian adab, ancaman fisik, dan pelanggaran prosedur.
Di Padang, Musda MUI yang seharusnya menjadi ajang mempererat ukhuwah justru diwarnai walkout, saling tuduh, dan surat keberatan ke MUI pusat.
Di ranah hukum, kasus dugaan korupsi Rp16 miliar yang melibatkan Ketua PWNU Sumbar justru mandek tanpa kejelasan, sementara yang bersangkutan bungkam dan tetap nyaman di kursi kekuasaan.
Lantas, di mana letak kebesaran hati dan akhlakul karimah yang selama ini menjadi jargon para ulama? Apakah ketawadluan hanya sekadar bacaan di atas podium? Apakah adab pesantren sirna oleh nafsu jabatan komisaris dan ambisi politik? Apakah kasus korupsi dianggap selesai hanya dengan pengembalian uang receh Rp17 juta dari proyek Rp16 miliar?
Berbagai pihak berdalih bahwa setiap langkah mereka adalah untuk “menegakkan kebenaran” dan “menjaga prosedur”. Namun rakyat—yang menyaksikan dari jauh—hanya melihat tontonan yang memprihatinkan.
Maka biarlah publik yang menilai. Biarlah umat yang merasakan sendiri mana pemimpin yang benar-benar berkhidmat dan mana yang sekadar berbusana kyai namun berjiwa komisaris. Biarlah rakyat yang mengukur mana ulama yang menjaga marwah dan mana yang justru meruntuhkannya dengan tangannya sendiri.
Sebab pada akhirnya, yang tersisa di hati rakyat bukanlah jabatan atau kekuasaan, melainkan keteladanan, keikhlasan, dan akhlak yang terpancar dari setiap gerak dan ucapan. Ketika kata-kata dan perbuatan tak lagi sejalan, maka sejarah akan mencatat siapa sebenarnya pewaris para nabi—dan siapa yang hanya sekadar pengemban gelar.
Wallahu a’lam bish-shawab.





