UANG RAKYAT BUKAN UNTUK DIKORUPSI: MOMENTUM HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR HARUS DITEGAKKAN

  • Whatsapp
Advokat Ki Jal Atri Tanjung (Foto: Dok. Istimewa)

Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H Rajo Amat.

Bayangkan seorang ibu di pelosok desa yang setiap pagi mengantarkan anaknya ke sekolah dengan harapan—harapan bahwa anaknya kelak bisa meraih mimpi. Bayangkan seorang kakek tua yang harus menahan sakit karena tidak punya biaya berobat, padahal rumah sakit umum berdiri megah di kota. Bayangkan jalanan rusak yang setiap hari merenggut korban, sementara proyek perbaikannya mangkrak entah di mana.

Itulah potret pilu di balik angka triliunan rupiah uang rakyat yang raib dimakan korupsi.

Bukan lagi ratusan juta. Bukan lagi miliaran. Tapi triliunan. Korban bukan lagi satu dua orang, tetapi puluhan juta rakyat Indonesia yang menggigit jari menahan sakit, sementara para koruptor tersenyum manis di balik jeruji yang terlalu nyaman.

Sampai kapan kita akan diam?

KORUPSI: PENGKHIANATAN PALING NISTA

Korupsi bukan sekadar tindak pidana. Itu adalah pengkhianatan.

Pengkhianatan terhadap amanah yang digantungkan rakyat. Pengkhianatan terhadap sumpah jabatan yang diucapkan di hadapan Tuhan. Dan yang paling menyakitkan—itu adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak bangsa.

Setiap rupiah yang diselewengkan, setiap proyek yang dimark-up, setiap dana bantuan yang dikurangi—itu semua setara dengan merampas hak hidup orang lain. Ada anak yang kehilangan beasiswa, ada pasien yang kehilangan akses obat, ada desa yang pembangunannya tertunda bertahun-tahun.

Dalam perspektif agama, perbuatan ini masuk kategori fasad fil ardh—membuat kerusakan di muka bumi. Dan kerusakan itu nyata. Terasa. Menyengat. Diratapi oleh rakyat kecil yang tak punya kuasa apa-apa selain berharap pada keadilan.

Saat itulah kita bertanya: di mana hukum berdiri?

MENGAPA SEKARANG?

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur dengan jelas. Pasal 2 ayat 2 menegaskan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”—bencana nasional, krisis ekonomi, atau dilakukan secara berulang.

Pertanyaannya: apakah negara sedang dalam krisis? Apakah korupsi dilakukan secara sistematis dan berjamaah? Apakah kerugian negara sudah mencapai angka yang tak terbayangkan?

Jawabannya jelas: YA.

Kita sedang berada di titik kritis. Kepercayaan publik pada hukum sedang diuji di ujung tanduk. Ketika rakyat melihat koruptor besar hanya dihukum ringan atau malah bebas, ketika aset hasil korupsi masih dinikmati keluarga, ketika efek jera tak pernah lahir—di situlah keadilan mati perlahan.

Momentum ini tidak boleh disia-siakan. Karena jika tidak sekarang, kapan lagi? Jika tidak dengan hukuman mati, lalu dengan apa?

HUKUMAN MATI BUKAN DENDAM, TAPI KEADILAN SUBSTANTIF

Izinkan saya meluruskan: desakan hukuman mati BUKAN ajakan balas dendam.

Ini adalah tuntutan nalar. Ini adalah seruan keadilan substantif—keadilan yang tidak hanya formalitas pengadilan, tapi keadilan yang dirasakan langsung oleh rakyat di lapisan paling bawah sekalipun.

Pertama, hukuman mati menciptakan efek jera. Calon koruptor akan berpikir seribu kali sebelum menyentuh uang rakyat. Mereka tahu bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan atau harta, tapi nyawa itu sendiri.

Kedua, hukuman mati memulihkan kepercayaan publik. Rakyat akan kembali percaya bahwa hukum masih berpihak kepada mereka, bukan kepada yang berkuasa. Bahwa negara masih berani menegakkan wibawanya.

Ketiga, hukuman mati menjaga 5 tujuan syariah (maqashid syariah)—agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Korupsi merusak semuanya. Mengacaukan sendi-sendi kehidupan. Menghancurkan masa depan generasi.

Tentu, penerapannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Berdasarkan bukti yang sah dan meyakinkan. Tanpa pandang bulu. Tanpa tebang pilih. Siapapun yang terbukti, siapapun yang bersalah, harus siap menerima konsekuensinya.

Karena keadilan tanpa keberanian hanyalah ilusi. Dan keberanian tanpa keadilan hanyalah tirani.

TAPI HUKUMAN MATI SAJA TIDAK CUKUP

Saya sadar, hukuman mati hanyalah satu instrumen. Ada tiga pilar lain yang harus berdiri kokoh:

1. PERAMPASAN ASET: Miskinkan koruptor sampai ke akar-akarnya. Jangan biarkan mereka menikmati hasil kejahatan satu sen pun. Ini adalah hukuman yang lebih menyakitkan bagi mereka yang mencintai dunia.

2. TRANSPARANSI ANGGARAN: Buka seluas-luasnya pengelolaan keuangan negara. Libatkan publik sebagai pengawas. Karena cahaya adalah disinfektan terbaik untuk segala bentuk korupsi.

3. PENDIDIKAN INTEGRITAS: Lahirkan pemimpin dan aparat penegak hukum yang memiliki 4 pilar—Taqwa, ‘Adalah, Hikmah, dan Istiqamah. Tanpa integritas dari dalam, sekeras apapun hukuman akan sia-sia.

Uang rakyat bukan untuk dikorupsi.

Titik. Tidak ada tawar-menawar. Tidak ada kompromi.

Momentumnya adalah SEKARANG. Saatnya negara menunjukkan wibawa hukum. Saatnya sanksi maksimal ditegakkan bagi para koruptor. Saatnya rakyat kecil tersenyum lega karena keadilan benar-benar hadir.

Karena jika hukum tegas kepada rakyat kecil tapi lemah kepada koruptor besar, maka keadilan hanya akan menjadi slogan kosong di atas kertas.

Mari kita kawal bersama. Bukan dengan kebencian, tapi dengan harapan. Bukan dengan amarah, tapi dengan tekad. Agar Indonesia bersih, adil, dan beradab.

Karena pada akhirnya, yang kita perjuangkan bukan sekadar hukuman—tapi masa depan. Masa depan anak-anak kita. Masa depan negeri ini.

Mari kita kawal bersama, agar Indonesia bersih, adil, dan beradab.

Related posts