20 Tahun Disiksa di Kebun Sendiri: Fir’aun Modern Bersembunyi di Balik HGU Sawit

  • Whatsapp
Advokat Ki Jal Atri Tanjung (Foto: Dok. Istimewa)

Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung

Ada kalanya sejarah tak benar-benar pergi. Ia hanya berganti kostum.

111 tahun lalu, Ki Hajar Dewantara menulis “Als ik een Nederlander was”—sebuah tusukan kesadaran di tengah pesta kemerdekaan Belanda yang dirayakan di atas penderitaan rakyat jajahan. Hari ini, pesta yang sama berganti nama: HGU, korporasi, dan kemitraan plasma. Bedanya, penjajah tak lagi berbaju seragam kolonial, tapi jas rapi para pemegang izin perkebunan. Tanah jajahan berganti lahan plasma yang tak kunjung tiba. Dan rakyat tetap menunggu janji yang tak pernah ditepati.

Inilah pola Fir’aun yang tak lekang zaman: menumpuk kekayaan di inti, melemahkan rakyat di plasma.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 58 tegas: perusahaan sawit wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas Izin Usaha Perkebunan (IUP). Permentan 18/2021 pun memperkuatnya sebagai syarat perpanjangan HGU. Tapi realitas di lapangan lain ceritanya.

Seorang petani plasma yang tergabung dalam kelompok tani bercerita kepada saya dengan getir:

“Sudah 20 tahun kami menyicil kredit. Pokoknya tak pernah berkurang. Lahan yang kami kelola adalah rawa tanpa jalan produksi. Hasil panen dipotong perusahaan 70 persen. Ini bukan kemitraan, ini perbudakan gaya baru.”

Di atas kertas, mereka mitra. Di kebun, mereka buruh di tanah sendiri. Utang tak lunas-lunas, karena akadnya sejak awal dirancang untuk menjerat—bukan untuk memberdayakan.

Tiga Bentuk Ingkar Janji Sistemik

1. Ingkar Luas.
IUP 10.000 hektare, tapi yang dihitung hanya HGU efektif 7.000 hektare. Tiga ribu hektare lainnya “hilang” karena alasan kawasan. Akibatnya, kewajiban 20 persen disunat menjadi lebih kecil. Ini bukan kelupaan, ini rekayasa administratif.

2. Ingkar Kualitas.
Petani diberi lahan gambut, 30 kilometer dari desa, tanpa jalan produksi. Ongkos angkut habis untuk solar. Hasilnya? Utang membengkak, TBS (Tandan Buah Segar) tak laku. Fasilitasi? Bukan. Ini jebakan utang bersubsidi negara.

3. Ingkar Akad.
Kredit plasma berbunga berlapis. Harga TBS dipatok sepihak. Potongan 70 persen tanpa transparansi. Akad kemitraan berubah menjadi riba modern yang halal secara legal, tapi haram secara moral.

Dan ketika akad diingkari, QS. Al-Anfal ayat 8:25 mengingatkan akan azab kolektif. Bukan azab langit, tapi azab sosial: konflik agraria, kriminalisasi petani, demo berulang, dan negara kehilangan pajak karena iklim investasi rusak oleh ketidakadilan.

Tahun 2026 kita punya internet, drone, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Tapi plasma 20 persen tetap hilang. Hampir 13 tahun sejak Permentan 98/2013, masalah ini tak selesai. Maka diskusi sudah usai. Waktunya bertindak:

1. Audit terbuka. Bupati membentuk tim gabungan BPN, Dinas Perkebunan, petani, ormas, dan drone untuk memetakan IUP versus realisasi plasma. Hasilnya ditempel di kantor camat dan wali nagari. Rakyat berhak tahu.
2. Tahan HGU. BPN wajib menolak perpanjangan HGU bagi perusahaan yang plasmanya di bawah 20 persen. Ini bukan tindakan dzalim, ini aufu bil uqud—tepati janji.
3. Pidana korporasi. Kejaksaan harus masuk. Ingkar 20 persen adalah merugikan negara dan rakyat. Pasal-pasal UU Perkebunan dan UU Tipikor bisa diaktifkan.
4. Pers rakyat. Setiap nagari dengan plasma wajib punya kanal WhatsApp untuk melaporkan harga TBS, potongan kredit, dan kondisi jalan. Transparansi adalah musuh pertama ketidakadilan.

Para kepala daerah, pimpinan perusahaan, pejabat BPN, dan jaksa: suatu saat nanti di akhirat, kalian akan ditanya tentang plasma 20 persen. Bukan karena itu sedekah, tapi karena itu ‘aqad—perjanjian yang mengikat negara dan rakyat.

Jika kita—ormas, kampus, pers, pemda, dan kita semua—diam saja, maka kita ikut menumpuk kekayaan di inti dan melemahkan rakyat di plasma. Kita menjadi Fir’aun-Fir’aun kecil. Kita menjadi perpanjangan tangan new kolonialisme di tanah air sendiri.

Malaikat akan bertanya: “Kenapa kamu diam, padahal rakyat tak mendapat haknya?”

Semoga kita diselamatkan dari siksa diam atas kezaliman. Karena membiarkan plasma 20 persen hanya jadi angka di atas kertas, adalah bentuk lain dari pengkhianatan terhadap amanat khalifatullah fil ardh.

Hidup petani plasma!
Hidup Indonesia yang benar-benar berkemajuan dan mensejahterakan!

Related posts