Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H. (Ketua PWPM Sumbar Periode 1998-2002)
Ada sebuah kata yang tertanam kuat dalam denyut nadi perjuangan Muhammadiyah: Khittah. Bukan sekadar istilah yang indah didengar, melainkan sebuah “garis” – garis perjuangan yang menjadi pemisah tegas antara mana yang benar dan mana yang salah, mana yang harus diperjuangkan dan mana yang wajib dilawan.
Saya masih ingat betul, saat memimpin Pemuda Muhammadiyah Sumatera Barat pada periode 1998-2002, kami selalu digaungkan dengan satu pemahaman: Khittah bukanlah retorika kosong. Ia adalah rumusan, teori, metode, strategi, hingga taktik perjuangan. Dalam bahasa yang lebih sederhana, ia adalah peta jalan yang tak boleh hilang dari pendar setiap kader.
Namun pertanyaannya kini, sudahkah kita benar-benar berjalan di atas garis itu?
Ketika “Sepi Ing Pamrih” Mulai Luntur
Firman Allah dalam QS. Al-Bayyinah ayat 5 dengan tegas mengingatkan bahwa substansi pengabdian adalah keikhlasan mengharap ridho Allah, bukan popularitas atau kepentingan sesaat. Pemuda Muhammadiyah diajarkan untuk hidup dalam semangat “Sepi Ing Pamrih Rame Ing Gawe” – bungkam dalam pamrih, ramai dalam karya.
Tapi mari kita jujur. Di Milad ke-94 ini, apakah kita masih teguh di jalur itu? Atau justru mulai tenggelam dalam gelombang zaman yang kadang membawa kita jauh dari pangkal perjuangan?
Saya tidak ingin Pemuda Muhammadiyah hanya menjadi pemain biola yang piawai membawakan lagu-lagu indah, namun tak pernah turun ke lumpur persoalan rakyat. Karena itu, mari kita ingat kembali QS. Al-Hasyr ayat 18: “Hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk kejayaan hari esok.”
Hari esok yang kita bicarakan bukan hanya dunia. Tapi akhirat juga. Dan di antaranya, ada amanah besar di bumi Sumatera Barat yang belum tuntas.
Tiga Lukisan Pahit Ranah Minang yang Tak Bisa Ditutup Mata
Saya akan bercerita tentang tiga hal. Bukan isapan jempol. Bukan sekadar wacana seminar. Ini adalah fakta yang terhampar di depan mata kita, menunggu siapa yang berani menyentuhnya.
Pertama: Plasma Sawit 20 Persen yang Menghilang
Bayangkan. Luas Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Sumatera Barat mencapai kurang lebih 210.000 hektare. Dengan aturan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, kewajiban plasma sawit adalah 20 persen. Artinya, 42.000 hektare adalah hak anak nagari.
Namun realisasi baru sekitar 13.000 hektare. Sisanya? 29.000 hektare – sebuah luas yang setara dengan puluhan ribu lapangan bola – masih menggantung sebagai hutang yang tak kunjung dibayar. Ini bukan sekadar angka. Ini adalah tanah tempat anak-cucu kita bercocok tanam, tempat air minum warga mengalir, tempat masa depan nagari dibangun.
Kedua: Tambang Ilegal yang Membunuh Sungai
Sekitar 147 titik tambang tanpa izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) menyebar di Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Pasaman, dan Pasaman Barat. Akibatnya, Sungai Batanghari – yang dulu jernih dan menjadi denyut nadi kehidupan – kini keruh bercampur lumpur. Sawah-sawah gagal panen. Petani menangis. Ikan-ikan mati.
Padahal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sudah tegas mengatur. Tapi siapa yang berani menindak ketika kepentingan bersembunyi di balik izin-izin yang dipaksakan?
Ketiga: RTRW yang Tak Partisipatif
Banyak Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di kabupaten/kota yang lahir tanpa melibatkan masyarakat nagari. Akibatnya, peta tanah ulayat tak pernah jelas. Wilayah adat terabaikan. Sementara QS. 42 ayat 38 sudah memerintahkan dengan jelas: “wa amruhum syura baynahum” – urusan mereka diputuskan dengan musyawarah.
Tapi mana musyawarahnya jika ninik mamak dan bundo kanduang hanya jadi pelengkap dalam rapat-rapat yang sedianya menentukan nasib tanah leluhur?
Filosofi ABS SBK: Antara Harapan dan Pengkhianatan
Masyarakat Minangkabau punya pegangan mulia: Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Bahkan Pasal 5C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat secara resmi mengakui filosofi ini sebagai keistimewaan Ranah Minang.
Artinya, setiap kebijakan di Sumatera Barat wajib tunduk pada nilai Al-Qur’an, hadist, ijma’, qias, dan nilai-nilai adat-istiadat. Sungguh sebuah kerangka yang indah. Tapi pertanyaannya, apakah sudah dijalankan?
Ketika plasma sawit tak kunjung diselesaikan, tambang ilegal merajalela, dan tanah ulayat terus diabaikan, di mana letak “Basandi Kitabullah” itu? Bukankah Islam mengajarkan keadilan? Bukankah Al-Qur’an melarang penguasa memakan hak rakyat?
Imam Bonjol pernah berpesan: “Adat jo syarak indak buliah bacarai bagaikan awuo jo tabieng.” – Adat dan syarak tak boleh bercerai, bagaikan awuo (sejenis perisai) dengan tabieng (penopang). Tapi kini, seakan keduanya mulai retak. Yang satu digerus kepentingan, yang lain dibungkam oleh kekuasaan.
Khittah Denpasar 2002: Sebuah Pengingat yang Tak Boleh Usang
Saya ingin mengajak kita semua kembali ke Khittah Denpasar 2002, Butir ke-2 yang menyatakan: “Pemuda Muhammadiyah berkhidmat untuk umat, bangsa dan kemanusiaan” dengan merujuk pada QS. 28 ayat 4 yang menolak pola Fir’aun: “… menjadikan penduduknya terpecah-belah…”
Pola Fir’aun adalah pola memecah belah untuk mempermudah penguasaan. Pola yang membuat rakyat sibuk bertengkar satu sama lain sementara kekayaan alam dirampok di depan mata. Pemuda Muhammadiyah tidak boleh menjadi bagian dari skenario itu. Sebaliknya, kita harus menjadi perekat yang membangun, sekaligus menjadi pedang yang tajam untuk membela kebenaran.
Emat Rekomendasi yang Harus Segera Diwujudkan
Di Milad ke-94 ini, kami mendorong empat langkah konkret. Ini bukan mimpi. Ini adalah tuntutan yang bisa dan harus dijalankan.
1. Saiyo Sakato – Tim Verifikasi Plasma Sumatera Barat
Kami mendorong Gubernur Sumatera Barat untuk membentuk Tim Verifikasi Plasma dengan anggota lintas unsur: Dinas terkait, BPN, WALHI, PWPM Sumbar, Ninik Mamak, Bundo Kanduang, dan Pers. Targetnya jelas: dalam 90 hari, data terbuka dan konkret. Tidak ada lagi cerita kabur. Jelas terang-benderang.
2. Seimbang – Dashboard Plasma Digital
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus membuka dashboard digital realisasi plasma 20 persen per HGU. Data yang kuat, valid, dan bisa diakses publik. Dengan transparansi, celah-celah kecurangan akan terbuka dengan sendirinya.
3. Satapak – Perda Nagari Adat
Ini adalah implementasi nyata dari ABS SBK. Kami mendorong pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Nagari Adat untuk segera membentuk dan mengesahkannya. Perda ini menjadi pengakuan dan perlindungan atas tanah ulayat yang selama ini tak berdaya di hadapan modal besar.
4. Satahun – Moratorium Izin Baru
Stop. Cukup. Kami meminta penghentian sementara izin HGU sawit dan tambang baru selama satu tahun, atau setidaknya hingga defisit plasma tuntas dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) bisa diatasi. Jangan menambah luka sebelum yang lama sembuh.
Komitmen Kami: Tiga Jalur yang Siap Ditempuh
Pemuda Muhammadiyah Sumatera Barat tidak hanya bicara. Kami berkomitmen untuk:
1. Menyiapkan kader Qawiyy dan Amin di nagari-nagari untuk membantu proses verifikasi plasma.
2. Mengawal dengan tiga jalur sekaligus: Data, Dialog, dan Hukum. Tidak cukup hanya dengan diskusi manis di ruang ac. Tidak cukup juga dengan demo liar. Kami akan menggunakan seluruh jalur yang sah dan strategis.
3. Pantang mundur. Seperti pepatah Minang: “Sekali layar takambang, pantang biduak suruik ka balakang, apalagi suruik ka pantai untuk pulang.” Sekali perahu membentangkan layar, pantang surut ke belakang, apalagi kembali ke pantai untuk pulang. Maka kami telah berlayar. Kami tidak akan pulang sebelum keadilan terwujud.
Bukan Anti Investasi, Tapi Anti Kedzaliman
Saya ingin menegaskan, Pemuda Muhammadiyah Sumatera Barat bukan anti investasi. Kami sadar, daerah ini butuh modal. Butuh lapangan kerja. Butuh pertumbuhan.
Tapi kami anti kebodohan. Anti kebohongan. Dan anti kezaliman.
Investasi yang baik adalah yang menghormati hak rakyat, yang taat pada adat dan syarak, yang tidak merusak lingkungan, dan yang membawa keberkahan bersama. Bukan investasi yang datang dengan gertakan, lalu pergi meninggalkan puing.
Pesan Tuanku Imam Bonjol selalu kami kenang: “Si muncak jatuh Tarambaou ka ladang mambao ladieng, lukolah paho ka duonyo.” – Ketika sebuah kemuncak jatuh terhempas ke ladang membawa parang, maka pahamilah kedua-duanya. Maksudnya, segala kejadian harus dipahami secara utuh. Antara adat dan syarak, antara hak dan kewajiban, antara dunia dan akhirat.
Selamat Milad ke-94 Pemuda Muhammadiyah
Semoga kita benar-benar menjadi penyelamat umat lintas generasi. Penyelamat Sumatera Barat. Penyelamat bangsa dan negara Indonesia dari kehancuran.
Tabujuah lalu tabalintang patah. – terhujam lalu terpatahkan. Itulah semangat pantang menyerah. Fastabiqul Khairat. – Berlombalah dalam kebaikan. Aamiin yaa rabbal’alamiin.





