Oleh Musfi Yendra
[Komisioner Komisi Informasi Sumbar]
Tahun lalu, melalui Bawaslu Padang Pariaman, saya menyampaikan gagasan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Amal Bhakti Sicincin sebagai bagian dari gerakan Bawaslu Berdampak yang dikolaborasikan bersama Komisi Informasi Sumatera Barat. Ini akan menjadi PPID SLB pertama di Sumatera Barat.
Gagasan itu lahir dari keyakinan bahwa keterbukaan informasi publik harus benar-benar menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyintas difabel yang selama ini kerap berada di pinggir pelayanan publik.
Gagasan tersebut telah resmi diwujudkan melalui peluncuran PPID SLB di SLB Amal Bhakti Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Senin, 11 Mei 2026.
Saya merasa bangga dan ikut berbahagia melihat kolaborasi itu berjalan bersama Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, serta dukungan pemerintah daerah setempat. Suatu hari saya berniat akan mengunjunginya.
Kehadiran PPID di lingkungan SLB bukan sekadar seremoni administratif, tetapi sebuah langkah penting menghadirkan pelayanan informasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Peluncuran PPID SLB ini menjadi momentum penting dalam perjalanan keterbukaan informasi publik di daerah. Selama ini, diskursus keterbukaan informasi sering terfokus pada lembaga pemerintahan besar atau badan publik utama.
Padahal, sekolah luar biasa juga merupakan badan publik yang mengelola informasi penting terkait pendidikan, layanan sosial, bantuan pemerintah, hingga perkembangan peserta didik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Dalam Pasal 4 UU KIP, hak tersebut berlaku tanpa diskriminasi.
Artinya, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi yang mudah diakses dan dipahami sesuai kebutuhan mereka.
Keberadaan PPID di SLB membawa pesan kuat bahwa keterbukaan informasi tidak boleh bersifat eksklusif.
Informasi publik harus hadir dalam wajah yang ramah bagi semua kalangan. Semangat ini juga diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan layanan informasi yang cepat, sederhana, dan mudah diakses.
Sebenarnya, implementasi keterbukaan informasi bagi penyintas difabel masih menghadapi banyak tantangan. Tidak semua informasi tersedia dalam format ramah difabel seperti audio, huruf _braille,_ bahasa isyarat, atau tampilan visual yang mudah dipahami.
Di banyak tempat, pelayanan informasi juga belum didukung sumber daya manusia yang memahami kebutuhan pelayanan berbasis inklusi.
Karena itu, launching PPID SLB di Sicincin memiliki nilai edukatif yang sangat penting. Keterbukaan informasi bukan hanya tentang membuka dokumen kepada publik, tetapi memastikan informasi tersebut benar-benar dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Informasi yang terbuka tetapi sulit diakses oleh penyandang disabilitas pada hakikatnya masih menyisakan ketimpangan pelayanan publik.
Edukasi keterbukaan informasi bagi penyintas difabel juga menjadi kebutuhan mendesak. Peserta didik di SLB perlu memahami bahwa mereka memiliki hak untuk bertanya, memperoleh data, mengetahui program sekolah, hingga memahami kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kehidupan mereka.
Pendidikan seperti ini akan melahirkan budaya partisipatif sekaligus membangun rasa percaya diri dalam berinteraksi dengan ruang publik.
Keterbukaan informasi bagi komunitas difabel merupakan bagian penting dari pembangunan demokrasi yang inklusif. Demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan memilih atau menyampaikan pendapat, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memastikan seluruh warga memiliki akses yang sama terhadap informasi publik.
Ketika penyintas difabel memperoleh akses informasi yang baik, peluang mereka untuk terlibat dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi, bahkan politik akan semakin terbuka.
Tantangan berikutnya adalah kesiapan badan publik, khususnya PPID, dalam menghadirkan pelayanan yang aksesibel.
Banyak lembaga belum memiliki website ramah difabel, ruang layanan yang inklusif, maupun teknologi pendukung yang memadai.
Bahkan, masih ada budaya birokrasi yang memandang keterbukaan informasi sebatas kewajiban administratif, bukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga negara.
Karena itu, kehadiran PPID SLB ini semestinya menjadi titik awal gerakan yang lebih luas. Pemerintah daerah, dinas pendidikan, Komisi Informasi, dan seluruh badan publik perlu menjadikan aksesibilitas informasi sebagai agenda bersama.
Pelayanan informasi publik ke depan harus bergerak menuju pelayanan universal yang dapat diakses semua orang tanpa pengecualian.
Langkah yang dilakukan di SLB Amal Bhakti Sicincin patut diapresiasi sebagai inovasi pelayanan publik yang berperspektif kemanusiaan.
Ini bukan sekadar membentuk struktur PPID, tetapi menghadirkan negara yang lebih ramah bagi penyintas difabel.
Kualitas keterbukaan informasi tidak hanya diukur dari banyaknya dokumen yang diumumkan, melainkan dari sejauh mana informasi itu mampu menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Saya juga memberi apresiasi kepada Bawaslu baik provinsi maupun kabupaten/kota yang terus bergerak dan berdampak membantu membentuk, mendampingi dan membina implementasi keterbukaan informasi publik di berbagai badan publik di Sumatera Barat. []






