Direktur BUMDES Tuapejat Sebut Penyertaan Modal tidak Sepenuhnya Dikucurkan

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Terkait gagalnya program ketahanan pangan penanaman jagung di wilayah Desa Tuapeijat, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sirualeleu Tuapeijat, Santono Samangilailai sampaikan kendala yang sebenarnya dalam proses pelaksanaan kegiatan.

Ia menjelaskan, gagalnya program penanaman jagung tahun 2025 dikarenakan anggaran penyertaan modal yang diberikan Desa Tuapeijat kepada BUMDES tidak sesuai mekanisme, sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak maksimal.

Read More

Anggaran tahap pertama diberikan Desa Tuapeijat itu sebesar 58,732 juta dan tahap kedua diberikan sebesar 60 juta kepada BUMDES. Sementara mekanisme penyertaan model tidak sesuai, seharusnya tahap pertama itu dikucurkan 60 persen dan kedua 40 persen.

Nah, pemberian penyertaan modal tersebut berbanding terbalik tidak lagi sesuai mekanisme, sedangkan dana yang seharusnya diberikan ke BUMDES sebesar 269 juta dari 20 persen anggaran dari DD yang bersumber APBN.

Sementara anggaran penyertaan modal yang diterima BUMDES Sirualeleu tahap pertama dan kedua tahun 2025 itu totalnya sebanyak 118, 732 juta, sedangkan sisanya sebesar 151 juta.

“Gagalnya penanaman jagung terkendalanya karena dana penyertaan modal tidak sepenuhnya diberikan kepada BUMDES” tegas Santono kepada media, Selasa (12/5/2026).

Santono menjelaskan, untuk rincian anggaran yang diterima tahap pertama sebesar 58,732 juta itu yaitu penggunaan anggaran Land Clearing lahan, penggarapan, penggemburan lahan dan pembelian alat-alat pertanian.

Setelah itu anggaran tahan pertama habis digunakan, kemudian anggaran tahap kedua kembali diajukan.

Tahap kedua diberikan sebesar 60 juta oleh pihak desa Tuapeijat melalui transfer rekening BUMDES, dana tersebut digunakan untuk pembelian pupuk, upah penanaman jagung dan pemeliharaan, terang Santono.

Sampai saat ini gagalnya penanaman jagung tahun 2025 bukan karena kelalaian dari BUMDES itu sendiri, tapi mekanisme pengucuran anggaran tidak sepenuhnya diberikan pihak desa kepada BUMDES, jelasnya.

Menurut Santono kalau sesuai mekanisme penyertaan modal diberikan kepada BUMDES diyakini program penanaman jagung terlaksana dengan baik, pasalnya pemberian modal itu tidak sesuai, seharusnya 60 persen itu sebesar 141 juta dan tahap kedua 40 persen sesuai progres kegiatan.

“Berharap kedepannya, dengan diberikannya modal yang sesuai kepada BUMDES, maka kita bisa lebih mudah berinovasi untuk mendulang PAD Desa” ucap Santono. (Tirman)

Related posts