Mursalim : Tempat Hiburan Malam, Selama Bulan Ramadhan Ditutup

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG–Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pertemuan sosialisasi Trantibum terhadap pemilik usaha tempat hiburan malam dan kafe di gedung Abu Bakar Jaar, Balai Kota Aia Pacah, Kota Padang, pada Rabu (23/3/2022).

“Kami bersama DPMPTSP baru saja selesai melaksanakan rapat bersama pemilik usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti tempat hiburan malam, kafe, restoran, karaoke, dan diskotik, serta membahas tentang perizinan,” terang Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.

Read More

Mursalim menegaskan, tempat hiburan malam, kafe karaoke dan panti pijat yang ada di Kota Padang selama bulan Ramadhan 1443 H ditutup.

“Untuk restoran dan rumah makan hanya boleh buka sore hari, itupun untuk berbuka puasa dan untuk kafe diperbolehkan tetap buka dengan syarat tidak menimbulkan keributan saat jam sholat tarawih,”jelas Mursalim.

Ia menambahkan para pelaku usaha tidak keberatan dan kooperatif dengan aturan tersebut, jika nanti ditemukan adanya pelaku yang melanggar dan terganggunya Trantibum selama bulan ramadhan akan diberikan tindakan sesui Perda.

“Mereka yang masih melanggar akan kita tindak, untuk sangsi belum bisa kita pastikan, tentu PPNS melihat pelanggaran dan sangsi apa yang bisa diberikan nantinya terhadap yang melanggar, yang pastinya mereka akan kita tindak sesuai Perda,”tegasnya.

Related posts