MINANGKABAUNEWS.COM, SAWAHLUNTO – DPRD Kota Sawahlunto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota yang dilaksanakan Sabtu 20/6/2026 di Gedung DPRD Kota Sawahlunto.
Rapat paripurna dipimpin Pimpinan DPRD Kota Sawahlunto dan dihadiri Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama Wakil Wali Kota Jeffry Hibatullah. Hadir pula Anggota DPRD Kota Sawahlunto, Sekretaris Daerah, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah melalui tahapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Tahapan dimulai 17/6/2026 dengan penyampaian Nota Pengantar Wali Kota. Dalam nota tersebut, Wali Kota memaparkan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta capaian program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025.
Setelah penyampaian nota pengantar, DPRD melalui fraksi-fraksinya menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Ranperda tersebut. Pandangan umum fraksi berisi apresiasi, catatan, kritik, dan saran terkait pelaksanaan APBD Tahun 2025. Setiap fraksi memberikan evaluasi berdasarkan tugas pengawasan DPRD terhadap kinerja Pemerintah Kota.
Wali Kota Riyanda kemudian menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD. Jawaban itu memuat penjelasan, klarifikasi data, serta tanggapan terhadap setiap catatan dan saran yang disampaikan fraksi. Penyampaian jawaban menjadi bagian dari dialog antara eksekutif dan legislatif dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan dilanjutkan pada 18-19/6/2026 melalui rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pada rapat tersebut, setiap SKPD memaparkan laporan realisasi anggaran dan capaian kinerja program. Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Banggar DPRD melakukan pendalaman terhadap pos-pos belanja dan pendapatan daerah.
Dalam pendapat akhirnya yang disampaikan pada rapat paripurna, Wali Kota Riyanda menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Sawahlunto atas kerja sama dan masukan selama proses pembahasan. Menurutnya, seluruh saran dan evaluasi dari DPRD akan menjadi bahan tindak lanjut Pemerintah Kota untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Setiap catatan dan evaluasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti. Hal ini kami lakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Riyanda.
Wali Kota menegaskan, disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Sawahlunto. Komitmen tersebut diarahkan pada tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Riyanda menjelaskan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus disampaikan setiap tahun. Laporan tersebut tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen pertanggungjawaban kepada publik terkait penggunaan anggaran daerah.
APBD merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Melalui laporan ini, masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran dikelola, program apa saja yang telah dilaksanakan, dan manfaat apa yang telah dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas akan terus kami tegakkan,” kata Riyanda.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Sawahlunto akan menindaklanjuti melalui penetapan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemko juga menargetkan perbaikan pengelolaan APBD pada tahun anggaran berjalan dengan fokus pada efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran program.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Sawahlunto dan Pimpinan DPRD Kota Sawahlunto. Penandatanganan tersebut menandai bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah mendapat persetujuan DPRD dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(atra)






