Partai Nasdem Kota Solok Cabut dan Batalkan Tandatangan Dukungan Pengusul Hak Angket

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Koalisi pengusung hak angket di DPRD Kota Solok bakal mengalami kekurangan amunisi. Masalahnya satu kekuatan pengusul Hak Angket di DPRD Kota Solok, yakni Partai Nasdem menyatakan mundur dari Pansus hak angket tersebut.

Mundurnya Partai Nasdem dari Pansus Hak Angket setelah turun Surat Keputusan DPW Partai Nasdem Provinsi Sumatera Barat Nomor : 10/S1.1/DPW-Nasdem-SB/II/2022 tanggal 12 Februari 2022 tentang Pencabutan Hak Angket yang ditujukan pada anggota DPRD Kota Solok dari Partai Nasdem, yakni Yoserizal, SH. dan Amrinof Dias Dt. Ula Gadang, SH.

Read More

Dalam surat DPW Nasdem tersebut dijelaskan, bahwa usulan Hak Angket terkait kisruh antara Pemerintah Daerah Kota Solok dengan DPRD Kota Solok tidak memenuhi unsur diusungnya hak angket tersebut. DPW Nasdem menilai persetujuan dan tandatangan yang diberikan kedua anggota DPRD Kota Solok dari Partai Nasdem tersebut tidak layak diteruskan dan diharuskan segera mencabutnya, terhitung setelah surat dari DPW Nasdem Provinsi Sumbar diterima Partai Nasdem Kota Solok.

Menindaklanjuti surat DPW Nasdem Provinsi Sumbar ini, Partai Nasdem Kota Solok langsung mengambil keputusan dengan meneruskannya pada Ketua DPRD Kota Solok, yang diterima Sespri Ketua DPRD Kota Solok.

Dalam surat Partai Nasdem Kota Solok tersebut ditekankan, terhitung tanggal 14 Februari 2022, Partai Nasdem Kota Solok mencabut dan membatalkan tandatangan pengusul Hak Angket dalam paripurna DPRD Kota Solok tanggal 7 Februari 2022.

Dihubungi MinangkabauNews.com, Senin (14/2/2022) di DPRD Kota Solok, Amrinof Dias Dt. Ula Gadang membenarkan adanya surat dari DPW Nasdem Provinsi Sumbar terkait perintah pencabutan dan pembatalan tandatangan sebagai pengusul Hak Angket.

“Ya, kami telah terima surat dari DPW Nasdem Provinsi Sumbar terkait pencabutan dan pembatalan tandatangan pengusul Hak Angket. Surat itu sudah kami tindaklanjuti dengan meneruskannya ke pimpinan DPRD Kota Solok,” jelasnya.

Related posts