MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Penjualan pulau Panaggalat di Kepulauan Mentawai Sumatera Barat yang beredar di situs online dan beredar di dunia Maya hebohkan warga net.
Pulau yang terletak di kawasan Kecamatan Siberut Barat Daya diklaim oleh warga asing dari negara Australia menjual pulau tersebut dengan harga Rp. 15 miliar dari situs tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Mentawai Joni Anwar membantah adanya penjualan pulau seperti yang beredar di situs online.
“Tanah itu masih dimiliki oleh yang punya lahan oleh warga setempat, tanaman yang ada di pulau tersebut masih dikuasai oleh sipemilik lahan. Selama ini belum ada jual beli, serta surat jual beli tidak jelas. Belum ada dokumen yang jelas yang kita terima terkait pulau dan penjualan itu”, tegas Joni Anwar kepada Minangkabaunews.com diruang kerjanya, Selasa (10/01/2022).
Ia mengatakan, orang luar tidak bisa menguasai pulau pulau yang ada. Dan kita sudah rapat dengan Pj Bupati Mentawai terkait hal itu. Pihak pemerintah juga tegas bawah tidak ada penjualan pulau Panaggalat seperti di situs online yang beredar selama ini, ungkap Kadis Pariwisata.
Kadis Pariwisata menambahkan, jadi tentang penjualan pulau Panaggalat yang diberitakan masuk disitus online itu sah sah saja, seseorang mengklaim dia yang punya, dan tidak ada juga yang menawar pulau itu untuk dibeli, dan tidak ada juga peminatnya. Artinya secara aturan hukum sudah dipastikan bawah tidak dibenarkan warga negara asing dapat membeli sebidang tanah apalagi pulau di Indonesia.
Sejauh ini kita juga belum memegang data akurat tentang adanya penjualan pulau itu. Fakta itu ngak ada, kalau ada penjualan pastinya kita akan tau tidak mungkin kita dari pihak Pariwisata ataupun pihak BPN tidak mengetahui hal tersebut. Termasuk oleh pihak DKP Provinsi pastinya akan mengetahui hal itu, pulau pulau besar dan kecil ada dibawah kewenangan pihak DKP Provinsi, jadi selama inikan tidak ada info pasti.
Kalau ada Penjualan pastinya pihak provinsi pasti akan mengetahui, dan hal itu kita bersama pihak DKP sudah berkoordinasi tentang adanya isu penjualan pulau.
“Kita tegaskan dan itu tidak benar, bawah adanya penjualan pulau seperti yang beredar selama ini”, ucap Joni Anwar.
Diketahui, Pulau Panaggalat terletak 25 kilometer sebelah utara dari pulau Sipora sebagai pusat Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pulau Panaggalat merupakan sebuah pulau yang terkenal di dunia dengan spot surfing terbaik, pulau tersebut memiliki Luas Tanah: 17.400 m2 / 1.74ha / 4.3 Acres Ukuran pulau: Panjang x Lebar, 300m x 187m (984.ft x 614.ft). (Tirman)