MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG PANJANG – Terkait penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang Auliya Zulfahmi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Jerniaty, S.H., M.H., sepakat tanda tangani Perjanjian Kerjasama, Selasa (5/9/2023).
Bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang dalam kesepakatan bersama ini dituangkan poin-poin perihal penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai kuasa hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.
Selain itu dalam kesepakatan ini juga memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain seperti bantuan hukum, pelayanan hukum untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator.
Dalam penandatanganan Perjanjian Kersama ini Kajari Padang Panjang juga didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan kerjasama ini diharapkan juga dapat sebagai langkah menjalin sinergi dan hubungan positif antar instansi.
Auliya Zulfahmi selaku karutan mengucapkan “terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Padang Panjang atas terjalinnya perjanjian kerjasama ini semoga harapan ke depannya jika terjadi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara pihak kejaksaan negeri Padang Panjang bersedia mendampingi Rutan Padang Panjang dalam hal membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi”. (Edi Fatra).