Pasaman, MinangkabauNews.com – Demi mempermudah masyarakat Pasaman membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Kapolres Pasaman menunjuk empat Polsek yakni Polsek Panti, Polsek Rao, Polsek Bonjol dan Polsek Tigo Nagari.
Hal ini dikatakan Satlantas Polres Pasaman Iptu Yuliarman, SH, kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis, (2/5/2022)
Disebutkan Kasat Lantas, Ini merupakan terobosan baru dari bapak Kapolres Pasaman untuk mempermudah masyarakat dalam rangka pembuatan SIM
Dikatakan juga, di Polsek yang ditunjuk sudah disediakan petugasnya dan untuk tes psikologi dan kesehatan bisa dilakukan disana
Selain itu untuk menjaga ketertiban dan berlalu lintas, kami sudah menyurati Walinagari untuk mensosialiasikan kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas, melengkapi surat – surat kendaraan, memakai helm dan tidak menggunakan knapot racing. (Verdi)