Minangkabaunews.com, Padang – Diduga melanggar Trantibum, Satpol PP Kota Padang panggil Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengunakan live musik hingga larut malam di Kota Padang, Minggu (13/8/23).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang – Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, dirinya bersama anggota melakukan pengawasan rutin ke kafe karaoke yang berada di Kota Padang sekaligus menindak lanjuti laporan dari masyarakat melalui PCC 112.
“Rata-rata kafe karaoke yang kita awasi semua masih tertib dan tidak ditemukan adanya pelanggaran, namun ada pedagang PKL yang mengunakan live musik di luar ruangan hingga larut malam,” Ujar Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.
Dijelaskan Rio, ada tiga unit speaker beserta delapan botol Minol Golongan A dan B ditertibkan dalam pengawasan tersebut.
“Semua yang kita amankan tersebut kita jadikan barang bukti dan pemilik juga kita panggil menghadap PPNS,”Jelas Rio.
Diterangkannya, Dua unit speaker berserta empat botol minol golongan A dan B tersebut ditertibkan di salah satu resto di kawasan Jalan Batang Harau, Satu unit speaker lainnya ditertibkan di kawasan jalan Samudera.
“Kita juga lakukan peneguran secara humanis terhadap pedagang lainnya yang diduga bisa memicu terjadinya ganguan trantibum yang di laporkan ke Padang Commad Center 112,” Ujar Rio.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang menghimbau, kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada di Kota Padang, untuk tempat hiburan malam dan sejenisnya agar bersama sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar tempat usahanya.
“Kita berharap, kepada pedagang lainnya yang juga menggunakan live musik di luar ruangan agar tidak menghidupkan musiknya terlalu keras apa lagi hingga larut malam, karena itu sangat menggangu masyarakat sekitar, mari bersama-sama kita jaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,” harap Rio Ebu.