Sangat Membahayakan, Empat Orang PPKS Ditertibkan Satpol PP Di Perempatan Lampu Merah Kota Padang.

  • Whatsapp
Dok. istimewa

Minangkabaunews.com, Padang – Raju Minropa, Plt, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus menggencarkan pengawasan dan penegakan Perda di seputaran Kota Padang.

Tujuannya, untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya Ganguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Read More

“kita fokuskan pelayanan terhadap keluhan masyarakat terkait ganguan trantibum, yakni, terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang sudah meresahkan, maka perlu dilakukan patroli di seluruh perempatan lampu merah,”ujar Raju, Plt. Kasat Pol PP Padang.

Dalam patroli yang dilakukan Satpol PP hari ini, Selasa (21/11/2023), di kawasan Jalan By Pass, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Anggota Satpol PP terlihat mengamankan empat orang PPKS yang sedang beraktifitas di perempatan.

“Empat orang yang di amankan tersebut adalah pengemis, Mereka diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, mereka inilah yang banyak di keluhkan, karena sangat membahayakan,”tutur Raju Minropa.

Akibatnya, ke empat PPKS yang di tertibkan Satpol PP tersebut diantarkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Mereka sudah kita serahkan langsung ke Dinas Sosial dan semoga tidak kembali lagi ke perempatan, karena sangat membahayakan dirinya dan penguna jalan,”kata Raju Minropa.

Dirinya juga berpesan, agar Masyarakat Kota Padang tidak memberi berbentuk apapun di perempatan lampu merah.

“Jika kita masih memberi di perempatan, maka kita juga masuk dalam salah satu orang yang ikut pula mengajak mereka untuk hidup di perempatan, maka perlu kerja sama kita semua, mari kita stop untuk memberi di perempatan dan cari tempat lain jika ingin memberi,”harapnya.

Related posts