MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Menyikapi antrean panjang di sejumlah SPBU dan kelangkaan BBM Solar Bersubsidi, Sekum MUI Sumbar dan Advokat Senior Angkat Bicara: “Mafia Solar Adalah Kejahatan Terorganisir, Jangan Hanya Sopir yang Jadi Tumbal,” tegasnya
Allah SWT berfirman: Walā ta’kulu amwālakum bainakum bil-bāṭil — Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. (QS. Al-Baqarah: 188)
Di tengah kelangkaan solar subsidi yang terus melanda Sumatera Barat, dua suara penting akhirnya angkat bicara. Sekretaris Umum MUI Sumatera Barat, Ki Jal Atri Tanjung, dan advokat senior yang selama ini mengawal kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, menyatakan sikap tegas: mafia solar bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan terorganisir yang harus dibongkar sampai akar-akarnya.
Sekretaris Umum MUI Sumatera Barat, Ki Jal Atri Tanjung, menegaskan bahwa praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi adalah bentuk kemungkaran yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut di Ranah Minang.
“Kita ini ber-Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Kalau kemungkaran terjadi di depan mata, sementara rakyat kecil menangis kehilangan haknya, maka kita semua ikut bertanggung jawab,” tegas Ki Jal dalam pernyataannya di Padang.
Menurutnya, solar subsidi adalah amanat Undang-Undang yang diperuntukkan bagi nelayan, petani, sopir angkutan umum, dan pelaku UMKM. Ketika hak mereka dirampas oleh segelintir pihak yang mengejar keuntungan, maka negara telah gagal melindungi rakyatnya.
“MUI Sumbar mendukung penuh upaya pemberantasan mafia solar. Kami menyerukan kepada semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk tidak ragu bertindak tegas. Jangan sampai rakyat berpikir bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Ki Jal juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi menyangkut keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BBM sebagai hajat hidup orang banyak harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir mafia.
Dari sisi penegakan hukum, advokat senior yang selama ini mengawal kasus dugaan penyalahgunaan solar di Sumatera Barat dan Riau menyoroti ketimpangan dalam penanganan perkara.
Dalam berbagai kesempatan, Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) telah mengungkap fakta mengejutkan: tiga orang karyawan justru menjadi tersangka, sementara pihak yang diduga memerintahkan dan menikmati keuntungan dari penimbunan solar bersubsidi belum tersentuh hukum .
“Klien kami menyampaikan bahwa uang yang dipersoalkan dalam perkara dugaan penggelapan itu justru digunakan untuk membeli dan menimbun solar bersubsidi atas perintah pimpinan perusahaan. Namun, keterangan itu tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan,” ungkap Suroto, Ketua TAPAK Riau .
Praktik ini diduga berlangsung sejak November 2021 hingga Juli 2025, dengan frekuensi empat hingga lima kali pembelian setiap hari menggunakan barcode kendaraan perusahaan. Bukti berupa foto pembelian, jerigen berisi solar, dan dokumentasi kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM dari SPBU ke lokasi perusahaan telah diserahkan kepada penyidik, tetapi tidak ditindaklanjuti .
“Bagaimana mungkin tiga orang karyawan diproses, sementara pihak yang diduga memerintahkan dan menikmati hasilnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami nilai harus menjadi perhatian serius,” tegas Mirwansyah, Juru Bicara TAPAK Riau.
Baik MUI Sumbar maupun advokat senior sepakat pada satu hal: mafia solar adalah kejahatan terorganisir yang membutuhkan penanganan luar biasa.
Solar subsidi yang seharusnya mengalir ke nelayan di Bungus, Air Bangis, dan Sasak, justru mengalir deras ke tambang, perkebunan, dan industri yang tidak berhak. Truk-truk dengan tangki modifikasi keluar-masuk SPBU dengan lancar. Jerigen-jerigen raksasa diangkut tanpa hambatan. Surat-surat palsu dan barcode kendaraan perusahaan digunakan untuk mengelabui sistem.
“Kalau penimbunan bisa berton-ton, jika truk-truk bisa keluar masuk SPBU setiap hari dengan aman, maka wajar jika publik bertanya: apakah ada pembiaran? Apakah ada yang kebal hukum karena punya ‘payung’?” tanya Ki Jal retoris.
Advokat senior menambahkan bahwa penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat — bukan hanya pelaksana lapangan, tetapi juga pemodal, aktor intelektual, hingga oknum yang diduga memberikan perlindungan.
“Hukum tidak boleh berhenti pada pelaku kecil. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal maupun oknum yang diduga membekingi, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Akibat ulah mafia ini, yang menderita adalah rakyat kecil. Nelayan tidak melaut, harga ikan naik. Sopir angkutan tidak dapat solar, ongkos angkut membengkak. Petani tidak dapat solar untuk alsintan, musim tanam terancam gagal.
Falsafah Minangkabau mengajarkan: Nan lemah kasihi, nan sakik janguak an, nan kayo indak disangko. Yang lemah dikasihi, yang sakit dijenguk, yang kaya tidak disangka-sangka. Tetapi hari ini, hak yang lemah justru dirampas oleh yang kuat.
“Kami menunggu bukti, bukan janji. Tindak mafia solar sampai ke akarnya. Selamatkan hak nelayan, sopir, dan rakyat kecil di Sumatera Barat,” pungkas Ki Jal.
MUI Sumbar dan advokat senior menyerukan kepada semua pihak yang berwenang:
Kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota di Sumatera Barat — bersikap tegas, jangan melindungi pemain solar di wilayah masing-masing.
Kepada Polda Sumbar, Polres, dan jajarannya — tindak sampai ke aktor intelektualnya, bukan hanya sopir langsir di lapangan.
Kepada Pertamina Patra Niaga — cabut izin SPBU nakal yang melayani mafia, bukan sekadar memberi teguran.
Kepada BPH Migas — buka data penyaluran solar di Sumbar secara transparan kepada publik.
Jika BBM adalah hajat hidup orang banyak yang dikuasai negara sesuai Pasal 33 UUD 1945, maka memberantas mafia solar adalah kewajiban konstitusional.







