MINANGKABAUNEWS, AROSUKA – Sempat di Media Online dan Media Sosial terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 47.598.409.971.68,- Pemerintah Daerah Kabupaten Solok membantah bahwa Silpa tersebut merupakan kebocoran anggaran.
Pemerintah Daerah kabupaten Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwasanya Silpa yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Solok bukan kebocoran anggaran, bukan pula kerugian negara, bukan juga dana hilang, dan bukan dana yang disalahgunakan OPD.
Menurut Susi Sofianti Saidani, SH, MM, Kadis Kominfo Kabupaten Solok menjelaskan bahwa terbentuknya Silpa merupakan kondisi yang lazim dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Pertama, masih terdapat sisa dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang penggunaannya bersifat khusus (earmarked), seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Fiskal, Bantuan Keuangan Bersifat Khusus, Dana BOK, dan Dana BOS.
“Sesuai ketentuan, dana tersebut hanya dapat digunakan sesuai peruntukannya dan apabila masih tersisa harus dilanjutkan penggunaannya pada tahun anggaran berikutnya” Jelasnya.
Kedua, terdapat sejumlah kegiatan yang secara teknis belum dapat diselesaikan hingga akhir Tahun Anggaran 2025 sehingga pelaksanaannya dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026.
Ketiga, sebagian SiLPA berasal dari efisiensi pelaksanaan anggaran melalui proses pengadaan barang dan jasa yang kompetitif, penghematan belanja operasional, serta optimalisasi pelaksanaan program tanpa mengurangi capaian kinerja pemerintah daerah.
Keempat, terdapat sejumlah kegiatan yang belum dapat direalisasikan pembayarannya karena harus memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kabupaten Solok terhadap prinsip tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.
Selain itu, dari total SiLPA sebesar Rp47,60 miliar, terdapat kewajiban Pemerintah Kabupaten Solok sekitar Rp19,76 miliar yang telah tercatat dalam Neraca Pemerintah Daerah, meliputi utang belanja pegawai, utang belanja barang dan jasa, utang belanja modal, utang belanja transfer, serta kewajiban lainnya yang akan diselesaikan sesuai ketentuan.
“Karena itu, tidak seluruh saldo kas yang tersedia merupakan dana yang bebas digunakan” Terangnya.
Berdasarkan LKPD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, Silpa sebesar Rp47,60 miliar terdiri dari, Kas di Kas Daerah sebesar Rp38.672.071.121,79. Kas Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp5.480.643.084,00. Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp3.343.504.024,89. Dan Kas Dana BOS/BOP PAUD sebesar Rp102.191.741,00.
“Setiap rupiah APBD Kabupaten Solok dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Solok akan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tegas Bupati Solok Jon Firman Pandu.***






