MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Burung Kacer kesayangan milik Miftahul Ulum yang dilaporkan hilang sejak Mei lalu akhirnya kembali ditemukan. Tim Klewang dan Opsnal Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga Air Tawar Timur itu, sekaligus menyelamatkan burung peliharaan korban yang masih dalam kondisi sehat.
Kisah bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026, saat Miftahul Ulum seperti biasa meletakkan sangkar berisi burung Kacer kesayangannya di teras rumahnya yang berada di Jalan Sentani No. 2, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara. Namun, keesokan paginya, alangkah terkejutnya korban ketika mendapati sangkar dalam keadaan kosong. Burung yang selama ini menemani hari-harinya telah raib. Kerugian materil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp5.000.000.
Tak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 29 Agustus 2026. Tim Klewang pun langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan menyisir informasi dari masyarakat sekitar.
Setelah melalui penyelidikan intensif selama beberapa hari, petugas mendapati jejak terduga pelaku yang mengarah kepada seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial FA, yang masih berusia 16 tahun. Informasi keberadaan pelaku pun akhirnya terendus di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana segera melakukan penyergapan pada Sabtu (29/8/2026) sore. Saat diringkus, FA tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Dalam interogasi di lokasi penangkapan, pelaku dengan jujur mengakui perbuatannya.
Yang lebih menggembirakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung Kacer berwarna hitam putih yang masih dalam kondisi sehat—masih berada dalam penguasaan pelaku. Burung tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti dan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan ini. “Benar, tim kami telah mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan,” ujarnya dalam keterangan pers.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Meskipun berstatus anak di bawah umur, FA tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum, dengan tetap memperhatikan hak-haknya sebagai anak.
Berkat kegigihan Tim Klewang, burung Kacer kesayangan korban kini berhasil diselamatkan, dan pelaku yang mengganggu ketentraman warga akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.






