MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menyerahkan honor kepada guru MDTA/TPQ/PQ/RTQ, pondok pesantren, guru swasta serta garin masjid dan mushalla se-Kota Bukittinggi.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, di rumah dinasnya, pada Kamis (23/4/2026).
Ramlan menyampaikan, peran guru keagamaan sangat penting dalam membentuk generasi Qurani yang unggul baik dari sisi akhlak maupun pemahaman agama. Karena itu, Pemko Bukittinggi terus memberikan perhatian melalui pemberian insentif.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan para guru keagamaan serta garin, sekaligus mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan penguatan keimanan masyarakat.
“Kami berharap bantuan ini dapat menjadi motivasi bagi para guru dan garin untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan generasi muda, sehingga tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat dalam akhlak dan nilai-nilai keagamaan,” kata Ramlan.
Ia menambahkan, sejak tahun 2022 para guru dan garin juga telah difasilitasi jaminan BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas.
Kepala Bagian Kesra Kota Bukittinggi Syukri Naldi, menjelaskan Pemko Bukittinggi mengalokasikan anggaran insentif 2026 sebesar Rp7,7 miliar. Rinciannya, Rp6,7 miliar untuk guru dan Rp990 juta untuk garin.
Penerima insentif terdiri dari 744 guru dan 157 garin. Para guru tersebut tergabung dalam berbagai organisasi, yakni Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) sebanyak 91 orang, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) 209 orang, Forum Komunikasi Pondok A-Qur’an (FKPA) 112 orang serta Badan Kerja Sama (BKS) 332 orang. Selain itu dapat 157 garin masjid dan mushalla yang juga menerima insentif.
“Untuk Triwulan I periode Januari hingga Maret disalurkan sebesar Rp1,4 miliar lebih kepada guru dan Rp235,5 juta kepada garin. Besaran insentif garin sebesar Rp500 ribu per bulan, sementara itu, guru berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan,” terangnya. (*)






