ASN Harus Profesional Dan Kompeten

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Aparatur Sipil Negara harus profesional dan kompeten. Dari kebiasaan dilayani pada saat ini harus melayani, melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas serta sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, ASN juga harus berkarakter dan berintegritas agar bisa mengikuti kemajuan tekhnologi dan kemajuan zaman. Integritas dan kompeten seorang aparatur negara dilakukan melalui penilaian kinerja yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Read More

Demikian kata Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra saat membuka bimbingan tekhnis penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), Rabu lalu (26/10/2022), di Taufina Hotel.

Di temui MinangkabauNews.com, Jumat (28/10/2022), di Balaikota Solok, Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra mengatakan penilaian kinerja harus berbanding lurus dengan kompeten Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajen ASN dan dirubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Penilaian kinerja merupakan rangkaian dan sistem dari proses manajemen kinerja ASN untuk menjamin objektivitas ASN yang dilakukan berdasarkan prestasi dan karir” kata Wawako.

Selanjutnya Wawako berharap dengan bimbingan tekhnis tersebut ASN lebih profesional dan berintegritas, sehingga pelayanan pada masyarakat bisa berjalan maksimal dan profesional.

Related posts