Bawaslu 50 Kota Gelar ‘Ngabuburit Pengawasan’ Bahas Evaluasi Pemilu, Dorong Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota menggelar diskusi konsolidasi demokrasi sembari ngabuburit dan buka puasa bersama di Kantor Bawaslu, kawasan Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kamis (5/3/2026).

‎Kegiatan ini dihadiri tokoh masyarakat serta pegiat media massa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota, serta pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) 07 Pramuka Limapuluh Kota yang tergabung dalam Saka Adyasta Pemilu.

‎Hadir antara lain Ketua Kwarcab 07 Limapuluh Kota, Zulhikmi, unsur tokoh masyarakat Budi Febriandi dan Ferizal Ridwan, serta pegiat dan praktisi media massa, Aspon Dede, Aking Romi Yunanda, dan Ikhlasul Ihsan.

‎Selain itu, Ketua KPU Limapuluh Kota Oktorizaldi bersama anggota KPU Roziwan dan jajaran pengurus Kwarcab 07 Limapuluh Kota juga turut mengikuti diskusi tersebut.

‎Diskusi bertema refleksi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Limapuluh Kota itu membahas berbagai catatan penting terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 kemarin.

‎Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra, mengatakan pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 menyisakan sejumlah evaluasi.

‎Menurut dia, salah satu catatan utama adalah perlunya pemisahan tahapan pemilu nasional dan pemilu lokal agar proses pengawasan berjalan lebih maksimal.

‎“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 tentang pemisahan pemilu lokal dan nasional memang seharusnya dilaksanakan agar pengawasan lebih optimal,” kata Yori.

‎Ia menjelaskan, tahapan pemilu yang idealnya berlangsung sekitar 22 bulan menjadi terkompresi karena pemilu dan pemilihan kepala daerah berlangsung pada tahun yang sama.

‎Akibatnya, beberapa proses pengawasan tidak berjalan maksimal. Edukasi pemilih, sosialisasi, serta koordinasi antarpenyelenggara dinilai turut terdampak sehingga partisipasi pemilih menjadi menurun.

‎Tokoh masyarakat Limapuluh Kota, Budi Febriandi, menilai pemisahan pemilu nasional dan lokal sebagaimana putusan MK tersebut merupakan langkah yang tepat.

‎Menurut Budi, adanya pemisahan pemilu memberi manfaat bagi penyelenggara, peserta pemilu, serta masyarakat sebagai pemilih, sehingga menjadikan penyelenggaraan pemilu lebih berkualitas.

‎“Manfaatnya akan lebih besar dibandingkan mudaratnya jika pemilu dipisah dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan sejak pejabat dilantik,” ujarnya.

‎Budi menambahkan, dengan jeda waktu tersebut penyelenggara dan peserta pemilu dapat mempersiapkan diri lebih matang, sementara masyarakat lebih antusias berpartisipasi dalam proses demokrasi. (akg)

Related posts