Berlaku hingga 21 November, Berikut Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Pemerintah RI kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 untuk Jawa-Bali.

PPKM Level 1 wilayah Jawa-Bali ini dilaksanakan mulai 8 hingga 21 November 2022, Adjarian.

Read More

Pelaksanaan PPKM dilakukan demi mencegah penularan COVID-19 yang kian meningkat.

Dilansir dari Kompas.tv, jumlah kasus harian COVID-19 mencapai angka 6.601 per Selasa (8/11/2022).

Jumlah ini cukup besar mengingat sebelumnya kasus COVID-19 di Indonesia sempat mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan lonjakan kasus COVID-19, seperti protokol kesehatan yang semakin longgar, vaksinasi booster yang belum menyeluruh, dan munculnya varian Omicron XBB.

Dengan adanya PPKM Level 1 untuk Jawa-Bali, sejumlah pembatasan pun dijalankan.

Peraturan PPKM Level 1 Jawa-Bali ini tercantum lengkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negerti No. 47 Tahun 2022.

Seperti apa aturan-aturannya?

Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali

Wilayah Perkantoran, Pasar, Warung Makan, dan Mal

Baca Juga: Arti Status PPKM Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4

1. Kerja dari kantor atau work from office (WFO) dilaksanakan oleh karyawan yang sudah divaksin dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Warung makan, restoran, kafe, dan mal diizinkan untuk buka dengan penerapan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB.

3. Pasar yang menujual barang yang bukan kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

4. Pengunjung berkategori hijau diperbolehkan masuk mal dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Syarat masuk mal: Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, sementara anak 6-12 tahun wajib membawa bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

6. Syarat masuk bioskop: Anak 6-12 tahun wajib membawa bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat Wisata, Ibadah, dan Gym

1. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

2. Tempat wisata diizinkan buka dengan pengunjung wajib mengenakan masker dan menjaga protokol kesehatan.

3. Syarat masuk tempat wisata: Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, sementara anak 6-12 tahun wajib membawa bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

4. Kegiatan seni, budaya, dan olahraga diizinkan diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang? Inilah 5 Aktivitas Seru yang dapat Kita Lakukan

5. Tempat gym diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pernikahan, Perjalanan Dalam Negeri, Penonton Pertandingan Olahraga

1. Resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

2. Perjalanan dalam negeri dengan mobil, motor, dan transportasi umum jarak jauh dijalankan sesuai ketentuan dari Stgas Penanganan COVID-19 Nasional.

3. Penonton pertandingan olahraga wajib divaksin lengkap.

Demikianlah aturan PPKM Level 1 wilayah Jawa-Bali.

Related posts