Bupati Solok Epiyardi Asda Terima PDTT Kepatuhan Belanja Daerah Dari BPK RI Perwakilan Sumbar

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, PADANG – Bupati Solok Epiyardi Asda terima Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Solok dari BPK RI Perwakilan Sumbar, Jumat (05/01/2024), di Kota Padang.

PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

Read More

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

Berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Nomor 1 Tahun 2017, PDTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan.

PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif. PDTT bisa bersifat eksaminasi (pengujian), reviu, atau prosedur yang disepakati (agreed upon procedures).

Bupati Solok Epiyardi Asda seusai menerima PDTT dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat meminta BPK RI Perwakilan Sumbar untuk melakukan pemeriksaan di semua OPD Pemerintah Kabupaten Solok, agar
tidak ada penyimpangan dan manipulasi keuangan daerah.

“Saya berharap BPK RI Perwakilan Sumatera Barat untuk memeriksa OPD lainya, termasuk legislatif, terutama yang menggunakan keuangan daerah. Saya ingin tidak ada yang terlewatkan dalam pemeriksaan BPK RI perwakilan Sumatera Barat ini, semuanya harus menjalani pemeriksaan agar tidak ada yang bermain-main dengan uang rakyat” tekan Epiyardi Asda.****

Related posts