PAINAN — Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pesisir Selatan, Dede Desmana, mengumumkan bahwa periode pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan tanggapan masyarakat akan berlangsung dari 18 hingga 27 Agustus 2024.
Dede Desmana mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan untuk memeriksa dan memastikan bahwa nama mereka terdaftar dalam DPS. “Kami mengajak masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai data pemilih yang telah diumumkan,” kata Dede dalam keterangannya pada Senin, 26 Agustus 2024
Pengecekan DPS dapat dilakukan secara online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Dede menjelaskan bahwa masukan yang dapat disampaikan termasuk jika seseorang sudah memenuhi syarat pemilih namun belum terdaftar, tidak memenuhi syarat (seperti meninggal dunia, di bawah umur, WNA, anggota TNI/Polri), ketidaksesuaian domisili dengan alamat KTP atau KK, serta perbaikan data pemilih yang mungkin terdaftar lebih dari sekali.
Dede berharap masyarakat aktif memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan akurasi data pemilih, demi kelancaran pemilihan umum yang adil dan transparan.