MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Dinas Pariwisata Sumatera Barat menggelar sosialisasi perda no. 2 tentang pengembangan ekonomi kreatif di Hotel Axana Padang, Senin, (19/5/2023)
Ketua Panitia, Agustin mengatakan perda ini lahir dilatar belakangi UU no. 23 tentang ekonomi kreatif dan RPJM Sumbar.
Sosiliasi perda pengembangan ekonomi krearif ini bertujuan kita memiliki payung hukum tentang pengembangan ekonomi krearif di Sumbar sekaligus wadah pengembangan pelaku ekraf, kegiatan dilakukan satu hari penuh.
Narasumber 4 orang terdiri dari prof Ansofino dari Universitas PGRI, Haris Satriya dari UNP, Yeni Nel ikhwan dari Kanwil.Kemenkum HAM Sumbar dan Andri Yulio dari Univ. PGRI.
Adapun peserta berasal dari kadinas pariwisata kab/Kota serta pelaku ekraf se-Sumbar.
Kadis Pariwisata Sumbar diwakili Kabid pengembangan Ekonomi, Dewi Ria mengatakan perda no. 14 ini terdiri dari 14 Bab dan 94 Pasal, dan sah menjadi lembaran daerah pada 29 Maret 2023.
Menurutnya, berkembangnya jumlah pelaku ekonomi kreatif di Sumbar perlu diberi wadah perlindungan maupun pengaturan dalam sebuah peraturan daerah
Narasumber sosialisasi Prof Ansofino menyatakan, poin penting dalam aturan yang dibuat ini bagaimana tugas pemerintah dalam pengembangan ekonomi kreatif di daerahnya.
“Misalnya bagaimana para pelaku ekonomi kreatif bisa memiliki kesempatan memasarkan produknya ke luar daerah,” ucapnya
Ia menekankan eksistensi perda ekonomi kreatif ini dipandang sangat penting karena pelaku ekraf perlu diwadahi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sumbar.