MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA DPRD KOTA PADANG — DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Pengumuman Calon Pimpinan Definitif di kantor dewan setempat, Jumat (6/9/2024).
Pengumuman pimpinan tersebut dilaksanakan pada Jumat (6/9/2024) yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Kota Padang, Muharlion Setyawan dan didampingi oleh Wakil Ketua Sementara, Mastalizal Aye, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Padang.
Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Pj Wako Padang yang diwakili Pj Sekdako Yosefriawan, Kepala OPD, unsur Forkopimda dan undangan lainnya
Rapat tersebut menyampaikan pengumuman penetapan fraksi-fraksi dan calon definitif pimpinan DPRD Kota Padang periode 2019-2024.
Ketua Sementara DPRD Kota Padang, Muharlion mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kebupaten dan Kota, dalam pasal 120 disebutkan bahwa fraksi DPRD dibentuk paling lama satu bulan setelah pelantikan anggota DPRD.
“Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD,” ujarnya.
Katanya, pembentukan Pansus dan pengumuman calon pimpinan (Capim) definitif merupakan bagian dari Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
“Dua hal ini merupakan langkah awal untuk menuju tahapan AKD yang lebih penting,” ucapnya.
Politisi PKS itu juga menyampaikan bahwa calon pemimpin definitif DPRD Padang adalah dirinya sendiri.
“Karena PKS mendapatkan kursi terbanyak, maka pimpinan DPRD dari PKS. PKS menunjuk saya untuk menjadi ketua DPRD,” imbuhnya.
Adapun resmi ditetapkan Ketua defenitif DPRD Kota Padang dijabat Muharlion berdasarkan usulan PKS.
Sementara itu, posisi Wakil Ketua defenitif dijabat oleh Mastilizal Aye dari Partai Gerindra, Osman Ayub dari Partai Nasdem dan Jupri dari PAN.
Murharlion mengatakan, penatapan fraksi itu berdasarkan Pasal 162 ayat (1), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta hak-hak dan kewajiban Anggota DPRD, maka dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Dalam ayat (2) dan ayat (3), kata dia, disebutkan, setiap Anggota DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota salah satu fraksi dan setiap fraksi di DPRD kabupaten/ kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD kabupaten/kota.
Atas hal tersebut, pimpinan sementara DPRD Kota Padang telah melaksanakan rapat untuk membahas pembentukan fraksi-fraksi dengan anggota DPRD perwakilan dari partai politik belum lama ini
“Berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (7) peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, menyebutkan pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna” kata Muharlion.
Pada rapat paripurna tersebut, kata dia, juga dilakukan pembentukan tim penyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib berdasarkan Pasal 252 ayat (3) peraturan DPRD Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020.
Itu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyatakan bahwa keanggotaan tim penyusunan rancangan tata tertib DPRD terdiri atas perimbangan jumlah keanggotaan fraksi.
“Berkenaan hal tersebut, kami telah menerima surat dari fraksi-fraksi DPRD Kota Padang perihal nama-nama calon anggota tim penyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD,” ucapnya.
Selanjutnya nama-nama yang telah ditetapkan akan dituangkan dalam keputusan pimpinan sementara DPRD Kota Padang. Adapun masa kerja tim penyusun itu sejak tanggal pembentukan sampai dilaporkannya hasil pekerjaan tim penyusun dalam forum rapat Badan Musyawarah.
Ketua Sementara DPRD Kota Padang Muharlion selaku pimpinan sidang menyampaikan apresiasi atas telah terisinya kursi calon pimpinan defenitif DPRD Kota Padang.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses kerja legislatif, sehingga berbagai kebijakan publik yang menanti dapat segera ditindaklanjuti.
“Pengusulan calon pimpinan defenitif ini berdasarkan instruksi dari Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) yang meminta agar pimpinan sementara DPRD segera menetapkan calon pimpinan definitif. Setelah ini kita akan mengirimkan nama-nama yang diusulkan ke gubernur dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) dari masing-masing partai,” terangnya.
“Semoga dalam bulan ini sudah keluar SK persetujuan dari gubernur. Setelah itu maka akan dilakukan prosesi pelantikan pimpinan defenitif DPRD Kota Padang masa jabatan 2024-2029,” jelasnya menambahkan.
Lebih lanjut Muharlion mengatakan, selain pengumuman calon pimpinan defenitif DPRD Kota Padang, rapat paripurna kali ini juga dilanjutkan dengan penyampaian draf Ranperda DPRD Kota Padang tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang.
“Agenda ini juga tak kalah penting sebagai tahapan dalam pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Padang,” pungkasnya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Yosefriawan mengatakan, Pemerintah Kota Padang menyambut baik seiring telah diumumkannya calon pimpinan defenitif DPRD Kota Padang masa jabatan 2024-2029.
Pj Sekdako Padang Yosefriawan ketika menghadiri rapat paripurna.
“Selamat bagi DPRD Kota Padang yang telah mengumumkan calon pimpinan defenitif. Semoga prosesnya berjalan lancar sampai pada pelantikan,” ucap Yosefriawan.
Pj Sekda pun berharap para unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2024-2029 dapat menjalankan amanah sesuai tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya.
“Pemko Padang siap bersinergi dan berkolaborasi bersama DPRD Kota Padang untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan warga Kota Padang,” sambungnya. (Adv)