Fatwa MUI Larang Hewan Sakit Jadi Kurban, Ini Komentar Mentan

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hewan ternak yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat tidak boleh dijadikan hewan kurban pada Iduladha mendatang.

Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK. Dimana hewan yang terkena gejala klinis berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang, serta menyebabkan sapi menjadi kurus maka tidak sah dijadikan hewan kurban.

Read More

Lantas bagaimana dengan stok hewan kurban?

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan belum ada permasalahan ketersediaan untuk kebutuhan hewan kurban. Melihat kebutuhan saat ini juga masih bisa dicukupi dengan hewan kurban sehat dari luar jawa.

“Permintaan fatwa sebenarnya juga dari surat Kementerian Pertanian, untuk mempertegas terkait PMK itu. memang kalau dia katakanlah PMK akut dan belum sembuh itu tidak boleh, namun untuk yang sudah sehat boleh saja,” katanya kepada wartawan usai Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (2/6/2022).

Nantinya Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengupayakan untuk penyaluran hewan ternak sehat yang disiapkan untuk Kurban.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nasrullah mengatakan stok kebutuhan untuk kebutuhan kurban pada tahun ini mencapai 1,7 juta hewan kurban. Namun dia belum bisa membeberkan data sapi yang terpapar PMK, dan data riil populasi sapi saat ini.

Hanya saja, pihaknya akan mengupayakan untuk sapi-sapi sehat atau bukan yang terjangkit PMK akut untuk kurban Iduladha, terutama dari luar Jawa.

“Kebutuhan 1,7 juta untuk kurban nanti kita akan kirim dari daerah hijau (luar jawa) yang saat ini stoknya juga masih banyak. Saat ini kan yang terdampak ini daerah jawa nanti akan disuplai dari daerah hijau,” jelasnya.

Dari rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (2/6/2022). Menteri Pertanian menyebut saat ini populasi hewan ternak yang terpapar PMK mencapai 40.000 ekor. Penyebaran virus ini memang bertambah meski jumlah kesembuhan dan tingkat kematian menurun.

“Total sekarang ini sekarang yang terkena PMK itu 40.000 ekor, dibandingkan dari 18 atau 17 provinsi yang mencapai 30 juta, dan kita sudah isolasi langkahnya jelas,” lanjut Syahrul.

Jumlah ini bertambah jika dibandingkan saat pemaparan Mentan jika mengutip Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (23/5/2022), jumlah populasi ternak yang terkena PMK mencapai 13.965 ekor.

Related posts