MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang bergemuruh selama tiga jam, Senin (15/6/2026), saat para wakil rakyat menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus. Meski belum sah, arah kebijakan sudah jelas: APBD Rp3 triliun lebih, Propemperda darurat, dan sanksi adat untuk pelanggar ketertiban!
Ranperda 1: LKPD 2025 Raih WTP ke-13, Semua Fraksi Setuju!
Pembahasan pertama adalah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LKPD) 2025. Seluruh fraksi kompak menyampaikan pendapat akhir yang positif—bahkan semua menyetujui Ranperda ini untuk segera ditetapkan menjadi Perda.
Capaiannya menggembirakan: Realisasi pendapatan Rp2,85 triliun, belanja Rp2,81 triliun, dan surplus Rp32,25 miliar. Yang lebih membanggakan, BPK RI kembali memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kalinya, dengan 12 di antaranya berturut-turut!
Fraksi PDI Perjuangan-PPP menyebut pencapaian ini “bukti nyata komitmen tata kelola keuangan yang akuntabel.” Sementara DPRD mengingatkan agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti maksimal 60 hari dan SPIP diperkuat di seluruh perangkat daerah.
Ranperda 2: Propemperda Darurat, Aturan Anti LGBT dan Parkir Liar Disiapkan
Inilah yang paling ditunggu! Ranperda perubahan Propemperda 2026 mengusung Perda Ketertiban Umum (Tribum) yang super mendesak. Ketua DPRD Muharlion mengungkap dua masalah yang meresahkan:
Maraknya LGBT yang sudah menjadi konsumsi publik dan kekhawatiran bersama.
Parkir liar yang merajalela, seperti viral di Pantai Padang.
Yang menarik, Perda ini akan digabung dengan Perda Adat dan Kelembagaan Adat yang baru disahkan. Sanksinya? Bukan pidana, melainkan sanksi sosial berbasis hukum adat!

“Adat itu salingka nagari. Di Kuranji berlaku adat Pauh IX, di Pauh adat Pauh V. Nanti melibatkan ninik mamak, bundo kanduang, hingga dubalang kota,” jelas Muharlion.
Rencananya, pelaku yang meresahkan akan dikenai sanksi sosial yang muaranya tetap ke Satpol PP sebagai pengawal penegakan Perda.
“Perda ini sangat urgent, harus segera disahkan!” tegasnya.
Agenda ketiga dan keempat adalah penyampaian PKUA dan PPAS APBD Perubahan 2026
Agenda ketiga dan keempat adalah penyampaian PKUA dan PPAS APBD Perubahan 2026, serta pembentukan Pansus untuk membahasnya. Wali Kota Fadly Amran melaporkan perubahan signifikan:
· Pendapatan daerah naik Rp502,73 miliar (19,67%) dari Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun.
· Belanja daerah naik Rp507,41 miliar dari Rp2,69 triliun menjadi Rp3,20 triliun
· Belanja modal melonjak drastis dari Rp220 miliar menjadi Rp518 miliar!

Dua agenda prioritas masuk dalam perubahan ini:
· Porprov Sumbar Oktober mendatang—Padang menjadi tuan rumah 15 cabang olahraga.
· HUT Kota Padang di Agustus—disebut bakal meriah meski sederhana, tapi tetap memberi dampak ekonomi.
Wali Kota Fadly juga menyampaikan terima kasih atas sinergi DPRD, dan berharap APBD perubahan ini bisa segera rampung.
DPRD Padang Siap Kawal: Tak Cuma Output, Tapi Outcome!
Ketua DPRD Padang Muharlion menegaskan, DPRD tak hanya melihat capaian keuangan. “Kami juga melihat aspek kinerja dan outcome. Program yang tidak mencapai output dan outcome akan jadi catatan di APBD perubahan dan 2027 mendatang.”
Meski semua fraksi telah menyampaikan pendapat akhir, ketiga Ranperda ini masih menunggu tahap selanjutnya untuk disahkan. Namun dari arah pembahasan, semuanya mengarah pada keputusan positif yang akan membawa Kota Padang lebih baik.
Kota Padang bergerak! Dengan pengelolaan keuangan bersih dan terobosan Perda berperspektif adat, rakyat pasti menanti hasil nyatanya. (Adv)







