MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA DPRD PADANG — Sebuah langkah bersejarah kembali dicatat oleh DPRD Kota Padang. Dalam rapat paripurna yang digelar Sabtu (6/6/2026), seluruh fraksi secara bulat menyampaikan pendapat akhir yang mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Suasana Gedung DPRD terasa khidmat dan penuh semangat kebersamaan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi para wakil ketua dan seluruh anggota dewan ini juga dimeriahkan oleh kehadiran Wali Kota Padang Fadly Amran serta Wakil Wali Kota Maigus Nasir. Tak ketinggalan, Sekda Raju Minropa, jajaran Kepala OPD, unsur Forkopimda, hingga puluhan tokoh adat, ninik mamak, dan Bundo Kanduang turut memadati ruang paripurna.

Proses pembahasan ranperda ini sendiri terbilang cukup intens. Dimulai sejak 9 hingga 12 Desember 2025, lalu dilanjutkan kembali pada 14 April 2026, pembahasan melibatkan rapat internal, rapat kerja dengan OPD terkait, serta para Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang. Hasilnya, semua fraksi sepakat bahwa regulasi ini sangat mendesak untuk segera disahkan.
Salah satu sorotan paling mengemuka datang dari Fraksi PKS yang diketuai Rafdi. Dengan tegas, fraksinya menekankan bahwa pelibatan generasi muda dalam pelestarian budaya adalah harga mati. Pemerintah daerah didorong untuk meluncurkan program-program edukatif seperti sekolah adat, festival budaya rutin, pelatihan seni tradisional, dan penguatan muatan lokal budaya Minangkabau di sekolah-sekolah.

“Jangan sampai generasi muda hanya mengenal budaya luar, namun semakin jauh dari identitas budayanya sendiri,” ujar Rafdi penuh haru.
Lebih dari sekadar acara seremonial, Fraksi PKS mengingatkan bahwa pelestarian budaya harus menjadi gerakan sosial yang hidup dalam keseharian. Nilai-nilai Minangkabau diyakini mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial seperti kenakalan remaja, degradasi moral, konflik sosial, hingga melemahnya solidaritas. Tentu saja, semua itu butuh dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan dari pemerintah.
“Peran aktif lembaga adat seperti KAN, Tungku Tigo Sajarangan, Bundo Kanduang sangat strategis. Mereka harus dioptimalkan untuk membina masyarakat, menjaga norma sosial, dan menjadi benteng moral bagi generasi muda demi kemajuan Kota Padang,” tambah Rafdi.

Sementara itu, Ketua DPRD Muharlion menjelaskan bahwa Perda ini akan memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat, termasuk KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang. Wali Kota Fadly Amran pun menyambut baik dan menyebut Perda ini sejalan dengan visi pembangunan Padang yang berlandaskan agama dan budaya.
“Selama ini upaya pelestarian telah berjalan, tetapi kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat. Peran ninik mamak dan bundo kanduang sangat penting untuk membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat,” ungkap Fadly.
Pemerintah Kota Padang berencana segera menindaklanjuti Perda ini dengan kebijakan teknis, mulai dari dukungan operasional lembaga adat, fasilitasi kegiatan, hingga sinkronisasi dengan regulasi ketertiban umum. Targetnya, nilai-nilai adat mampu mengantisipasi berbagai persoalan sosial seperti tawuran, narkoba, dan sengketa sosial yang kerap terjadi.

Apresiasi mendalam juga disampaikan oleh tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie. Baginya, pengesahan Perda ini adalah pijakan penting untuk mengakomodasi kepentingan nagari adat. Ia berharap implementasinya diperkuat hingga tingkat nagari agar pelestarian budaya Minangkabau benar-benar berkelanjutan.
“Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari,” pungkas Dasman Boy penuh optimisme.






