Bukittinggi, (Minangkabaunews) – Kabar baik bagi pekerja sektor informal kembali digaungkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini, Kantor Cabang Bukittinggi menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait pemberian diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja informal seperti ojek online, sopir, kurir, dan pelaku usaha mandiri lainnya.
“Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, khususnya sektor informal. Dengan iuran yang lebih ringan, kami berharap semakin banyak masyarakat yang terlindungi,” ujar Iddial.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU.
Melalui program ini, peserta cukup membayar iuran JKK sekitar Rp6.000 per bulan dari sebelumnya Rp12.000. Dengan iuran tersebut, peserta tetap mendapatkan perlindungan penuh terhadap risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan berangkat hingga pulang kerja, termasuk penyakit akibat lingkungan kerja.
Selain itu, jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta.
Untuk program JKM, iuran yang sebelumnya Rp6.800 kini menjadi Rp3.400 per bulan. Manfaatnya meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala dengan total Rp42 juta, serta tambahan beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Iddial menjelaskan bahwa periode pemberlakuan diskon ini dibedakan berdasarkan sektor:
• Sektor transportasi: Januari 2026 hingga Maret 2027
• Non-transportasi: April hingga Desember 2026
Adapun syarat untuk mendapatkan manfaat diskon ini antara lain:
• Termasuk dalam kategori peserta BPU
• Terdaftar dalam program JKK dan JKM
• Iuran tidak dibayarkan melalui APBN atau APBD
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi optimistis program ini akan meningkatkan jumlah kepesertaan di wilayah kerjanya, termasuk Bukittinggi, Padang Panjang, dan Payakumbuh.
“Kami mengimbau seluruh pekerja informal untuk segera mendaftarkan diri. Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang didapatkan sangat besar dan dapat melindungi keluarga dari risiko sosial ekonomi,” tambah Iddial.
Dengan hadirnya kebijakan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap tidak ada lagi pekerja yang bekerja tanpa perlindungan, sehingga tercipta rasa aman dan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh pekerja Indonesia.






