Kadisdukcapil: Dokumen Dapat Dicetak Sendiri, Cukup dengan Menyentuh Layar Smartphone

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG PANJANG – Di era digital seperti sekarang ini, semua urusan selesai di genggaman tangan. Kehadiran teknologi membuat segala hal menjadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tidak lagi terhalang ruang dan waktu.

Cukup menyentuh layar smartphone, semua urusan beres, kata Kadis Dukcapil Dra.Maini, kepada Minangkabaunews.com. Selasa. (4/4/2023).

Read More

Sejak tahun 2018 yang lalu Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga, dalam bentuk file PDF melalui smart phone.

Penduduk tidak perlu antri mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen yang dibutuhkan dari rumah dengan printer, menggunakan kertas HVS A4 80gram, terangnya.

Kadisdukcapil Padang panjang Dra Maini

Tujuan penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan, sekali lagi demi kemudahan warga masyarakat.

Dulu, jika Kartu Keluarga atau Akta hilang, warga harus mengurus lagi. Sekarang sepanjang yang bersangkutan masih mempunyai file PDF-nya, dapat dicetak sendiri, kata dia.

Tahun 2023 ini, Dinas Dukcapil telah menyediakan 2 unit mesin Anjungan Dukcapil Mandiri yang ditempatkan di RSUD dan Pasar Pusat. Hal ini makin memudahkan masyarakat untuk mencetak semua dokumen kependudukan termasuk KTP dan KIA.

Cara menggunakan mesin ADM:
Pertama, lengkapi elemen data kependudukan berupa email dan nomor HP saat melakukan pengurusan dokumen baik online maupun offline ke Dinas Dukcapil.

Kedua, setelah berkas selesai, buka aplikasi email dan dapatkan notifikasi/email masuk dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Ketiga, temukan PIN dan QR Code yang dikirim oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dan yang terakhir, inputkan PIN atau scan QR Code tersebut ke Mesin ADM maka proses cetak dokumen kependudukan langsung dilakukan.

Bagi warga yang telah melalukan isntalasi Identitas Kependudukan Digital, proses pencetakan juga dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.

Caranya dengan memilih tombol BAGIKAN pada menu Dokumen, barcode yang muncul diarahkan ke alat pembaca barcode yang terdapat di mesin ADM, kemudian pilih CETAK.

Keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin, karena telah menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.

“Untuk memeriksa keaslian dokumen, kita dapat memindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone”, ujar Kadisdukcapil.

Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan dengan tanda tangan elektronik. Cukup dipindai dengan QR code scanner.

Dan yang tidak kalah penting, karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan penduduk secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), maka otomatis akan menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan, tutup Dra Maini. (Edi Fatra).

Related posts