MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Pelaku usaha wisata kapal selancar Mentawai menyayangkan sikap plin-plan yang diambil oleh Pemkab Mentawai terkait pemberlakuan kenaikan restribusi surfing yang tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2024. Dimana, sebelumnya, Pemkab Mentawai dihadapan Forum Pariwisata Mentawai memutuskan untuk menunda melakukan pungutan restribusi karena belum ada petunjuk teknis atau Peraturan Bupati.
“Pada pertemuan pertama Senin tanggal 18 Maret 2024 di ruang rapat Bupati, Inspektur Kepulauan Mentawai Serieli Bawamenewi bersama Pj Bupati Fernando J. Simanjuntak jelas-jelas menyampaikan penundaan pungutan restribusi surfing hingga terbit Perbup. Nah, pada pertemuan kedua tanggal 25 Maret 2024 langsung berubah dan tetap melanjutkan pungutan restribusi,” ungkap penasehat hukum Komunitas Kapal Surfing Mentawai Yusak David, Selasa, (26/3), siang.
Hadir dalam diskusi tanggal 25 Maret 2024 di ruang rapat Bupati yang dipimpin oleh asisten II ekonomi pembangunan sekretariat daerah, Lahmuddin Siregar dan dihadiri sejumlah kepala OPD. Dalam pertemuan tersebut, pihak pelaku wisata kapal surfing tegas menolak untuk tidak membayar kenaikan restribusi surfing tersebut.
Menurut mereka, semestinya, Pemkab Mentawai membenahi sistem tata kelola pariwisata Mentawai terlebih dahulu ketimbang menaikkan restribusi surfing.
Mulai dari mekanisme pembayaran restribusi surfing yang menerapkan sistem aplikasi yang terintegrasi dengan imigrasi, kejaksaan dan kepolisian.
“Kita melihat Pemkab Mentawai plin-plan dalam menyikapi persoalan pariwisata Mentawai. Artinya, rapat yang kita laksanakan ini, tidak menghasilkan apa-apa sama sekali. Kita akan tetap pada pendirian dan akan meneruskan upaya hukum selanjutnya,” ujarnya.
Menurut dia, langkah yang diambil oleh Pemkab Mentawai dalam memungut restribusi tanpa ada Juknis jelas merupakan sebuah penyalahgunaan wewenang. Apalagi, hingga saat ini restribusi surfing yang dipungut sejak Januari hingga Maret 2024 sudah mencapai Rp 500 juta tersebut, belum ada payung hukumnya.
Kabag Hukum Setda Kepulauan Mentawai, Gusri Ramayana Milasari kepada wartawan, Selasa, (26/3), siang mengatakan, meski belum ada Peraturan Bupati, Perda nomor 1 tahun 2024 masih tetap berlaku. Dengan petunjuk teknisnya masih peraturan bupati terkait yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan perda nomor 1 tahun 2024 dan aturan per undang-undangan yang lebih tinggi.
“Kita bisa memungut restribusi surfing sebesar Rp 2 juta dengan lama kunjungan 15 hari sesuai Perbup lama, yakni nomor 14 tahun 2016. Saat ini sedang tahapan percepatan penyusunan tata cara pemungutan yang akan ditetapkan melalui perbup sebagai pengganti perbup-perbup sebelumnya,” ungkapnya.(Tirman/rif)