Pemda Kepulauan Mentawai akan Memperketat Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol akan diperketat dan itupun menyesuaikan penegakan Perbub Fokus utama adalah menindak peredaran tanpa izin (NPPBKC) serta membatasi konsumsi demi ketertiban umum.

Dalam hal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai melalui Dinas Perindagkop memperketat pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol ke wilayah tersebut sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 38 tahun 2019.

Read More

Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Kepulauan Mentawai Ruslianus mengatakan, penertiban ini dilakukan Sesuai Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 38 Tahun 2019 yaitu mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur peredaran dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai guna menjaga ketertiban dan keamanan umum, ujarnya. Selasa (05/05/2026)

Dia menyebut, Perbub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol , merupakan langkah strategis mencegah dampak negatif konsumsi alkohol berlebihan. Pemerintah daerah berkeinginan agar aktivitas distribusi, penjualan, maupun konsumsi minuman beralkohol dapat berjalan secara terkendali, tambahnya.

Peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C harus diawasi,” kata Ruslianus.Menurut dia, perda tersebut juga mengatur secara detail tata kelola peredaran minuman beralkohol di wilayah Kepulauan Mentawai, mulai dari mekanisme perizinan, batasan penjualan hingga kewajiban pengawasan.

Implementasi sistem perizinan yang tertata memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak usaha minuman beralkohol, karena seluruh pelaku usaha harus beroperasi secara legal.

Dalam waktu dekat pihak Perindagkop akan mengimbau dan mengajak seluruh pelaku usaha yang berkeinginan menjual minuman beralkohol agar segera mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) agar resmi menjual dan zonasi penjualan akan dibatasi dan ditata.

Dia menyebut bahwa, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha penjualan minuman beralkohol, yaitu jarak lokasi usaha 200 meter dari lembaga pendidikan dan rumah ibadah serta Pemukiman. (Tirman)

Related posts