Prestasi Olahraga Agam Terpuruk ke Peringkat 14 Porprov XVI, Yerno Arsel Soroti Tata Kelola dan Transparansi Anggaran Rp3,4 Miliar

MINANGKABAUNEWS-Kemerosotan prestasi olahraga Kabupaten Agam pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat XVI Tahun 2026 membuka kembali persoalan mendasar dalam tata kelola pembinaan olahraga daerah. Terpuruk di peringkat ke-14 dari 19 kabupaten dan kota peserta, Agam kembali mencatatkan hasil yang menyamai posisi terendahnya sejak Porprov 2010, sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai kesiapan atlet, dukungan anggaran, dan efektivitas pengelolaan kontingen.

Berdasarkan klasemen akhir yang dirujuk per 14 Oktober 2026, kontingen Agam hanya mampu mengumpulkan 22 medali emas, 38 perak, dan 42 perunggu, dengan total 102 medali. Capaian tersebut menjadi pukulan bagi daerah yang pernah menunjukkan kebangkitan signifikan dalam kompetisi olahraga tingkat provinsi. Pada Porprov XI 2010, ketika bertindak sebagai tuan rumah, Agam juga menempati peringkat ke-14 dengan raihan 14 emas, 17 perak, dan 20 perunggu.

Namun, persoalan kali ini bukan semata-mata menyangkut jumlah medali. Kondisi tersebut turut memantik kritik terhadap sistem pembinaan, kesiapan teknis kontingen, serta tata kelola organisasi olahraga yang dinilai belum mampu memberikan dukungan optimal kepada atlet.

Ketua Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI) Kabupaten Agam, Yerno Arsel, saat ditemui di Lubuk Basung, secara menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya berkontribusi terhadap merosotnya prestasi Agam dalam Porprov XVI. Ia menilai keterbatasan fasilitas pertandingan, keterlambatan pencairan dana, minimnya dukungan operasional cabang olahraga (cabor), serta konflik internal organisasi menjadi rangkaian persoalan yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Persiapan kontingen Agam dinilainya jauh dari kondisi ideal. Ia menyebut sejumlah kebutuhan dasar atlet, termasuk kostum dan perlengkapan resmi kontingen, tidak terpenuhi sebagaimana mestinya,” ungkap Yerno ditemui di Lubuk Basung, Kamis (15/10).

Menurutnya, keadaan tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara tuntutan prestasi yang dibebankan kepada atlet dan dukungan nyata yang mereka terima selama mengikuti kompetisi.

“Kondisi atlet kita sangat miris. Mereka bertanding tanpa dilengkapi fasilitas sarana kebutuhan tanding yang memadai, bahkan tidak diberikan kostum maupun perlengkapan resmi Porprov untuk kontingen. Atlet dipaksa berjuang membawa nama daerah dengan tangan kosong,” ungkap Yerno.

Ia menilai, atlet yang telah menjalani persiapan dan membawa nama Kabupaten Agam semestinya memperoleh dukungan logistik yang layak. Sebab, kesiapan bertanding tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis dan fisik, tetapi juga oleh pemenuhan kebutuhan dasar serta kepastian dukungan penyelenggara.

Sorotan berikutnya tertuju pada pencairan dana pemusatan latihan atau training center (TC) dan uang saku atlet yang disebut terlambat.

Yerno menyatakan, dana TC baru ditransfer oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam pada 6 Oktober 2026. Namun, masa TC yang diakui, menurut keterangannya, hanya tiga hari. Sementara, pembayaran uang saku atlet disebut baru mulai dilakukan pada 14 Oktober 2026, dan belum diterima secara merata oleh seluruh cabang olahraga.

“Pihak Disparpora Kabupaten Agam baru mentransfer dana pemusatan latihan pada tanggal 6 Oktober, itu pun masa TC yang diakui hanya selama tiga hari. Sementara untuk uang saku atlet, baru mulai dibayarkan pada 14 Oktober kemarin, itu pun belum semua cabor menerimanya secara merata,” ujarnya.

Jika keterangan tersebut terkonfirmasi, persoalan ini tidak sekadar menyangkut keterlambatan administrasi. Kepastian pendanaan merupakan bagian penting dari manajemen kontingen, terutama untuk menjamin kelancaran persiapan, kebutuhan atlet, dan efektivitas pelaksanaan program latihan.

Penalaiannya tidak berhenti pada penyelenggaraan Porprov. Ia juga menyoroti kondisi pembinaan olahraga di tingkat cabang yang menurutnya tidak memperoleh dukungan operasional dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam sepanjang 2026.

“Sepanjang tahun 2026 ini, sampai detik ini tidak ada satu pun cabor yang menerima dana bantuan operasional pembinaan dari KONI Agam. Bagaimana pembinaan atlet bisa berjalan di tingkat daerah kalau bantuan operasional cabor nol besar?” tegasnya.

Pernyataan tersebut mengarah pada persoalan yang lebih mendasar, yakni keberlanjutan pembinaan atlet di luar agenda kompetisi. Pembinaan olahraga tidak dapat bertumpu hanya pada persiapan menjelang pertandingan.

“Program latihan rutin, pemenuhan sarana-prasarana, peningkatan kapasitas pelatih, serta kompetisi berjenjang merupakan komponen yang saling berkaitan dalam membangun prestasi secara berkelanjutan,” katanya.

Apabila dukungan operasional cabang olahraga benar-benar tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, kondisi itu perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan olahraga perlu memastikan apakah program pembinaan berjalan sesuai perencanaan, bagaimana anggaran dialokasikan, serta apa kendala yang menyebabkan dukungan kepada cabor tidak terealisasi.

Yerno juga mengaitkan kemerosotan prestasi Agam dengan konflik internal kepengurusan KONI Kabupaten Agam yang disebut belum terselesaikan. Menurut keterangannya, persoalan organisasi mengemuka setelah KONI Provinsi Sumatera Barat menunjuk caretaker untuk mempersiapkan kontingen Agam menghadapi Porprov XVI sekaligus memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub).

Namun, kepengurusan lama KONI Agam disebut tetap menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) pada 28 Agustus 2026. Yerno menyatakan, pelaksanaan musyawarah tersebut kemudian ditolak oleh KONI Sumbar karena dinilai tidak sah menurut ketentuan organisasi.

Ketidakpastian itu, menurutnya, berdampak pada pengelolaan kontingen. Penyelenggaraan Porprov XVI Kabupaten Agam pada akhirnya diambil alih oleh Disparpora.

Situasi tersebut memperlihatkan pentingnya kepastian legalitas organisasi dalam pengelolaan olahraga daerah. Konflik kepengurusan yang berlarut-larut berpotensi mengganggu koordinasi, memperlambat pengambilan keputusan, dan mengaburkan pembagian tanggung jawab antara organisasi olahraga dengan pemerintah daerah.

Meski demikian, penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kemerosotan prestasi tidak dapat hanya didasarkan pada konflik organisasi. Evaluasi harus mencakup perencanaan kontingen, distribusi anggaran, kesiapan atlet, serta pelaksanaan program pembinaan sebelum dan selama kompetisi.

Salah satu yang disorot Yerno, menyasar kebijakan pembatasan jumlah atlet yang diberangkatkan ke Porprov XVI. Ia membandingkan strategi kontingen Kota Padang, yang menurut pengamatannya mengirimkan atlet dalam jumlah besar untuk mengikuti berbagai nomor pertandingan, dengan kebijakan Agam yang disebut membatasi kuota atlet karena alasan keterbatasan anggaran.

“Dari start awal saja kita sudah kalah kuota! Bagaimana bisa mendulang banyak emas jika atlet yang bertanding dibatasi?” kritiknya.

Yerno menilai, pembatasan jumlah atlet dapat mempersempit peluang daerah untuk bersaing dalam perebutan medali. Semakin sedikit nomor yang diikuti, semakin terbatas pula kesempatan kontingen untuk mengumpulkan medali, meskipun jumlah atlet bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan.

Keputusan mengenai jumlah atlet ideal semestinya didasarkan pada pemetaan potensi medali, rekam jejak prestasi, kesiapan atlet, serta perhitungan anggaran yang terukur. Dengan demikian, efisiensi anggaran tidak berujung pada pengurangan peluang berprestasi tanpa dasar evaluasi yang memadai.

Di tengah berbagai keterbatasan yang dipersoalkan tersebut, Yerno mempertanyakan alokasi dana Porprov XVI yang disebut mencapai Rp3,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Agam.

Ia meminta penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut, terutama untuk pengadaan perlengkapan pertandingan, kostum kontingen, pembiayaan TC, serta pembayaran uang saku atlet.

“Ke mana saja alokasi dana Rp3,4 miliar itu mengalir? Mengapa untuk fasilitas sarana tanding dan kostum atlet saja tidak bisa dipenuhi? Mengapa pencairan TC dan uang saku atlet justru terlambat dan tersendat-sendat?” tanyanya.

Ia juga mempertanyakan apakah anggaran tersebut mencakup bonus bagi atlet yang berhasil meraih medali, atau apakah para atlet masih harus menunggu hingga pembahasan anggaran tahun berikutnya.

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui keterbukaan informasi dan pemeriksaan dokumen anggaran. Nilai total anggaran saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Penilaian yang objektif membutuhkan rincian alokasi, realisasi belanja, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, serta penjelasan mengenai kendala pelaksanaan program.

Karena itu, transparansi anggaran menjadi penting bukan hanya untuk menjawab kritik, melainkan juga untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana publik digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi atlet.

Sejarah prestasi olahraga Agam menunjukkan bahwa daerah ini pernah bangkit dari keterpurukan dan menembus jajaran papan atas Sumatera Barat.

Pada Porprov XI 2010, Agam berada di peringkat ke-14. Dua tahun kemudian, pada Porprov XII 2012, posisinya meningkat hingga lima besar. Performa tersebut berlanjut pada Porprov XIII 2014 dengan menempati peringkat keempat, sebelum mencapai peringkat ketiga pada Porprov XIV 2016.

Akan tetapi, tren positif itu kemudian melemah. Pada Porprov XV 2018, Agam turun ke peringkat keenam dengan raihan 44 medali emas. Pada Porprov XVI 2026, posisinya kembali merosot ke peringkat ke-14.

Perjalanan tersebut memperlihatkan bahwa peningkatan prestasi olahraga membutuhkan konsistensi kebijakan, pembinaan berkelanjutan, tata kelola organisasi yang tertib, serta dukungan anggaran yang terencana.

Kemerosotan prestasi pada 2026 semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh mata rantai pembinaan, bukan sekadar mencari pihak yang harus disalahkan setelah kompetisi berakhir.

Sebagai langkah perbaikan, Yerno menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan olahraga Kabupaten Agam.

Dia mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Porprov senilai Rp3,4 miliar yang dikelola Disparpora Agam. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu mencakup pengadaan perlengkapan pertandingan, kostum atlet, pencairan dana TC, dan pembayaran uang saku.

Yerno juga meminta pemerintah daerah dan Disparpora memastikan seluruh hak atlet dibayarkan secara merata serta memberikan kepastian mengenai mekanisme dan jadwal pencairan bonus bagi peraih medali.

Selain itu, ia mendesak penyelesaian persoalan legalitas kepengurusan KONI Agam melalui Musorkablub yang sah sesuai ketentuan organisasi dan arahan KONI Sumbar. Menurutnya, kepastian organisasi diperlukan agar pembinaan cabang olahraga dapat kembali berjalan dengan koordinasi dan tanggung jawab yang jelas.

“Kami juga meminta pemerintah daerah memastikan dukungan anggaran operasional benar-benar menjangkau cabang olahraga, terutama untuk menunjang latihan rutin, kebutuhan sarana-prasarana, dan pembinaan atlet secara berkelanjutan,” sebutnya lagi.

Yerno menegaskan, atlet dan pelatih tidak seharusnya menanggung dampak dari persoalan administratif, konflik organisasi, maupun lemahnya koordinasi antarpemangku kepentingan. Sejumlah atlet dan pelatih bertarung secara maksimal di lapangan membawa nama daerah, bahkan ada yang berangkat tanpa kostum resmi dan dengan tangan kosong.

“Jangan jadikan mereka korban dari ego kepengurusan KONI, ketidaktegasan Pemda, dan ketidaktransparanan anggaran. Porprov XVI ini harus menjadi titik balik evaluasi total,” tutup Yerno.

Kemerosotan Agam di Porprov XVI kini menyisakan pekerjaan besar bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan olahraga. Audit anggaran, penyelesaian konflik organisasi, pemenuhan hak atlet, dan perbaikan sistem pembinaan menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan sekaligus membangun kembali prestasi olahraga daerah.

Pos terkait