Satresnarkoba Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Periode Agustus – September 2024

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG PANJANG – Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Rommy Hendra Korniawan, S.H., M.M., dan Kasat Reskrim, AKP Wiko Satria Afdhal, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan periode 1 Agustus 2024 sampai 12 September 2024, Resnarkoba Polres Padang Panjang, berhasil mengungkap sebanyak 8 delapan kasus penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Padang Panjang.

Saat menggelar Press Converence ungkap kasus penyalahgunaan narkoba periode 1 Agustus 2024 sampai 12 September 2024, di Mako Polres Padang Panjang, Selasa, 17/09/2024.

Read More

Adapun 8 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang tersebut sebagai berikut : 1. LP/A/15/VIII/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 7 Agustus 2024. TKP di pinggir jalan di Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Tersangka inisial DM. 2. LP/A/16/VIII/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat, tanggal 14 Agustus 2024. TKP di pinggir Lapangan Pacu Kuda Bancah Laweh di Jalan Bagindo Aziz Chan, Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Tersangka inisial GKA dan ZA. 3. LP/A/17/VIII/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 15 Agustus 2024. TKP di sebuah rumah di Jalan Sutan Syahrir RT 13, Kelurahan Silaiang Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Tersangka inisial ROI. 4. LP/A/18/VIII/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 15 Agustus 2924. TKP di Gang Aljabar RT 001, Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Tersangka inisial R dan MD. 5. LP/A/19/VIII/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 21 Agustus 2024. TKP di dalam satu buah rumah di Jalan Syekh Ibrahim Musa RT 02, Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang. Tersangka inisial FF dan S. 6. LP/A/20/VIII/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 21 Agustus 2024. TKP di Jalan Haji Miskin Ransam RT 09, Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang. Tersangka inisial AS. 7. LP/A/21/IX/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 3 September 2024. TKP di pinggir jalan di depan Pesantren Serambi Mekkah, Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang. Tersangka inisial RK. 8. LP/A/22/IX/2024/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 12 September 2024. TKP di sebuah rumah yang beralamt di Jalan Bagindo Aziz Chan RT 08, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang. Tersangka inisial RS.

AKBP Kartyana menjelaskan, seluruh tersangka adalah laki-laki dewasa, berjumlah sebanyak 11 orang. Dan Barang Bukti yang diamankan, yaitu Sabu 1, 07 Gram dan Ganja 43,62 Gram.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit RP 1 Milyar. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit RP 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Milyar. kata Kapolres.

Jadi, yang sudah diungkap Polres Padang Panjang di Bulan Agustus dan September 2024 sebanyak 8 kasus, sedangkan sejak Januari 2024 sampai September 2024, yang diungkap lebih kurang 22 kasus dan yang sudah diserahkan ke Kejaksaan sekitar 14 kasus, yang masih dalam pengembangan kasus 6 (enam) LP dan 2 (dua) LP masih tahap penyidikan. ujar Kapolres.

Mengingat situasi Kamtibmas di wilayah Padang Panjang pada bulan Agustus 2024 cukup meningkat, kenaikannya sekitar 150%. Dengan pengungkapan yang cukup signifikan ini, kami berharap di bulan September ini, angka kriminalitas di Padang Panjang bisa diturunkan, melalui upaya pengungkapan yang sudah dilakukan oleh Reskrim Resnarkoba. ujarnya.

Demikian juga dengan kegiatan preentif dan preventif tetap kita tingkatkan, baik dari deteksi dini Intel maupun Bhabinkamtibmas, serta patroli dari Sat Sabhara dan Polsek. (Edi Fatra).

Related posts