MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sumatra Barat.
Penyerahan LKPD tersebut dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakian Sumatra Barat di Padang pada Jumat (27/3/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh pihak BPK bersama dengan laporan dari Kota Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Ramlan mengatakan bahwa laporan keuangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Laporan tersebut juga merupakan hasil konsolidasi dari seluruh perangkat daerah dan telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan,” kata Ramlan.
Pihak BPK turut mengapresiasi Pemko Bukittinggi atas tindaklanjut rekomendasi yang telah dilakukan serta komunikasi yang terjalin selama proses pemeriksaan.
Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan lebihlanjut terhadap laporan tersebut selama kurang lebih 60 hari. (*)






