Wajib Baca! Kisah Umar bin Khattab Tak Jadi Potong Tangan Budak Pencuri, Ini Pesan Buya Gusrizal yang Bikin Merinding

  • Whatsapp
Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa (Foto: Dok. Istimewa)

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Sebuah kisah klasik dari masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab menunjukkan betapa indahnya keadilan Islam. Bukan hukum keras yang diterapkan, justru rahmat dan ihsan yang jadi pijakan.

Bayangkan, di tengah hiruk-pikuk pemahaman sebagian orang tentang hukum pidana Islam yang kerap dibayangkan sebagai potong kepala, rajam, atau potong tangan, ternyata ada cerita luar biasa yang jarang terungkap. Cerita ini disampaikan oleh Buya Dr. Gusrizal Gazahar, ulama kharismatik asal Ranah Minang yang juga Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, dalam pengajian tafsir Al-Qur’an di Surau Buya Gusrizal belum lama ini.

Kisah bermula ketika dua orang budak mencuri seekor unta. Mereka menyembelihnya dan memakan dagingnya. Ketika tertangkap dan dilaporkan kepada Amirul Mukminin, Umar bin Khattab hampir saja menjatuhkan hukuman potong tangan. Tapi, Umar tidak terburu-buru.

Dia memeriksa dengan teliti. Ternyata, kedua budak itu mencuri bukan karena niat jahat, melainkan karena darurat. Tuan mereka tidak memberi makan, sementara mereka disuruh bekerja keras. “Kenapa kalian mencuri?” tanya Umar. Setelah ditelusuri, terungkaplah fakta menyedihkan itu.

Nah, di sinilah kebijaksanaan Umar bersinar. Dalam Islam, hukuman hudud tidak bisa diterapkan jika ada syubhat (ketidakjelasan atau unsur paksaan). Karena itu, Umar memanggil tuan mereka. Terbukti, sang tuan lalim.

Akhirnya, Umar memutuskan: dua budak itu tidak jadi dipotong tangannya. Namun, konsekuensinya tetap ada. Unta yang dicuri harus diganti. Tapi Umar menetapkan ganti rugi dua kali lipat dan dibebankan kepada tuannya, bukan budaknya.

Si tuan protes, “Ya Amirul Mukminin, harga unta tidak segitu, kenapa saya harus membayar dua kali?”

Jawab Umar cerdas dan adil: “Kamu terkena dua hukuman. Pertama, mengganti unta yang dicuri budakmu. Kedua, hukuman atas kelalaianmu yang membuat budakmu kelaparan. ”

Subhanallah, Buya Gusrizal menegaskan: itulah keadilan Islam. Meski seseorang memiliki budak (di zaman itu), dia boleh memiliki dan memperlakukannya sebagai hak milik, tapi wajib berbuat ihsan. Tidak boleh semena-mena.

“Apalagi hari ini,” pesan Buya, “kita lihat ada yang memperlakukan pembantu, pegawai, atau bawahan dengan semena-mena. Mentang-mentang jadi bos, gaji ditahan seenaknya. Islam sudah mengajarkan prinsip dasar hubungan antarsesama: ihsan.”

Rasulullah SAW bersabda, “Innallaha kataba al-ihsana ‘ala kulli syai’in” (Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu). Bahkan saat menyembelih, Nabi mengajarkan untuk menajamkan pisau terlebih dahulu, jangan sampai binatang menderita. Larangan menyembelih di hadapan hewan lain pun diajarkan para ulama sejak 14 abad lalu—jauh sebelum konsep animal welfare populer di Barat.

Buya juga mengingatkan dua sifat buruk yang membuat orang enggan berbuat ihsan: mukhtalan (mengkhayalkan dirinya paling hebat, superior) dan fakhur (merendahkan orang lain). Gabungan keduanya adalah kesombongan (kibr), yang ditandai dengan menolak kebenaran dan meremehkan sesama.

“Kalau berjalan bawaannya seperti orang hebat, padahal bukan karena sakit TBC, tapi karena merasa gagah,” canda Buya ringan, lalu menegaskan, “Allah tidak suka orang seperti itu.”

Pelajaran berharga: Hukum Islam bukanlah sekadar jeratan pidana yang menakutkan. Ia penuh rahmat, keadilan, dan ihsan. Bahkan terhadap budak sekalipun. Lalu bagaimana dengan kita terhadap asisten rumah tangga, karyawan, atau siapa pun yang berada di bawah kita? Sudahkah kita berbuat ihsan hari ini? (RI)

Related posts