MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Terjadinya pelanggaran dalam Pemungutan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai di dua TPS yang berada di wilayah Kecamatan Siberut Tengah, Bawaslu rekomendasikan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di wilayah itu.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, S.Pd, C.med mengatakan, bahwa adanya rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU berdasarkan temuan pelanggaran pengawas di TPS saat pencoblosan.
“Rekomendasi ini karena adanya temuan pelanggaran di TPS 01 Simaingak, Bebegen/Simaombuk dan TPS 02 Tinambu/Masigem Desa Cempungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kepulauan Mentawai” terang Nasrullah, Selasa (3/12/2024).
Rekomendasi PSU ini merujuk berdasarkan aturan Pasal 112 ayat 2 poin d, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Kota dan Wakil Wali Kota.
Pelanggaran tersebut sesuai pada poin (d) yang berbunyi” lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS berbeda.
Terjadinya PSU ini berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Siberut tengah di TPS 01 Simaingak, Bebegen/Simaombuk ditemukan sebanyak 4 orang yang terdaftar dalam DPT, namun tidak hadir di TPS, sementara daftar hadir bersangkutan dibubuhi tanda tangan dan hak pilihnya digunakan orang lain, ungkap Nasrullah.
Sementara di TPS 02 Tinambu/Masigem ditemukan sebanyak 13 orang terdaftar dalam DPT juga dibubuhi tanda tangan dan hak pilihnya digunakan orang lain.
Berdasarkan analisis hasil penelitian pemeriksaan terhadap uraian peristiwa dugaan pelanggaran di TPS 01 Simaingak, Bebegen/Simaobuk dan TPS 02 Tinambu/Masigem, Desa Cempungan, Kecamatan Siberut Tengah telah memenuhi syarat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (2) huruf (d) UU pemilihan Juncto pasal 50 ayat (3) huruf (e) PKPU 17 tahun 2024.
Dengan hasil penelitian dan pemeriksaan, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Mentawai untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada 5 Desember 2024. (Tim Elang)