MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Di tengah maraknya fatwa bertebaran di berbagai majelis dan medsos, seorang ulama kharismatik Ranah Minang mengingatkan bahaya besar yang mengintai setiap orang yang terburu-buru menjawab persoalan umat.
“Siapa yang menjawab setiap soal yang ditanyakan, maka dia bukanlah orang alim, bahkan dia orang gila,” tegas Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa dalam sebuah muzakarah metodologi fatwa di Jakarta belum lama ini.
Buya Gusrizal, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, membuka diskusi dengan sebuah fakta mengejutkan: hampir seluruh ulama kontemporer, dari berbagai kalangan, tidak ada satu pun yang berani mengklaim dirinya sebagai mujtahid mutlak—yakni yang bisa berijtihad secara mandiri tanpa bergantung pada pendapat ulama sebelumnya.
“Apakah ini karena kewaraan dan kezuhudan? Atau karena kita memang merasa berkekurangan? Yang pasti, ini menjadi catatan penting: ada bahaya yang terus mengintai setiap orang yang masuk ke bidang ini,” ujarnya.
Ia mengutip perkataan ulama salaf: “Apabila seorang alim sudah lupa mengucapkan kata ‘tidak tahu’ (la adri), maka berarti ia sudah terkena titik kematiannya.”
Bahkan, kata Buya, putra Imam Ahmad bin Hanbal pernah bercerita bahwa ayahnya—yang dikenal sebagai salah satu imam mazhab terbesar—sering menjawab pertanyaan dengan kalimat sederhana: “Saya tidak tahu.”
Mengutip surat An-Nahl ayat 116 yang memperingatkan tentang larangan mengatakan halal dan haram atas nama Allah tanpa ilmu, Buya Gusrizal mengungkapkan bahwa ada dua kebohongan berganda dalam dunia fatwa:
1. Al-kadzib fi al-washfi — Kedustaan dalam mendeskripsikan sesuatu. Jika deskripsi tentang suatu masalah keliru, maka pemahaman terhadap masalah tersebut akan salah.
2. Al-iftira’ ‘alallâh — Mengada-ada atas nama Allah dengan menetapkan hukum halal dan haram yang tidak tepat.
“Jikalau deskripsinya keliru, hukumnya juga akan keliru,” tegasnya. “Di sinilah peran LPPOM MUI sangat penting, karena mereka berada di ranah pertama—mendeskripsikan sesuatu sebelum kita memutuskan halal atau haramnya.”
Buya lalu mengingatkan hadis riwayat Abu Daud: “Barang siapa yang diberi fatwa tentang sesuatu tanpa ilmu, maka dosa fatwa yang keliru itu ditanggung oleh orang yang memfatwakannya.”
Salah satu penggalan yang paling menggetarkan dari pidato Buya Gusrizal adalah ketika ia menceritakan sikap para sahabat Nabi.
“Saya menemui 100 sekian sahabat, ada sekian ahlul Badar. Ketika mereka ditanya tentang sesuatu, mereka justru berharap agar pertanyaan itu dijawab oleh temannya yang lain. Mereka berusaha menghindar,” ungkapnya.
Padahal, keilmuan para sahabat tak diragukan lagi. Ini menunjukkan betapa beratnya tanggung jawab seorang mufti. Namun di zaman sekarang, ironisnya, fatwa justru berserakan dengan mudah.
“Di dalam satu majelis ceramah, bisa keluar 10 fatwa. Coba bayangkan. Dan tidak ada pertanyaan yang tidak terjawab,” keluh Buya.
Menghadapi semua risiko dan keterbatasan, Buya Gusrizal menawarkan satu solusi: ijtihad bersama (ijtihad jama’i).
“Semakin banyak orang yang terlibat dalam pembahasan, semakin terlihat masalah dari berbagai sudut. Ini bukan kecemasan, justru memperkaya,” katanya.
Ia mengutip ayat Al-Qur’an: “Tafassahu fil majalis, yafsahillahu lakum” — Berlapang-lapanglah di dalam majelis, niscaya Allah akan memberikan kelapangan kepadamu.
“Termasuk hadirnya pandangan kritis dan perbedaan pendapat, itu adalah kekayaan. Itu akan menjaga fatwa kita dari ketergelinciran,” tambahnya.
—
Metodologi Fatwa: Jangan Kaku, Tapi Juga Jangan Sembarangan
Buya mengingatkan pentingnya merumuskan metodologi yang jelas dalam berfatwa, terutama untuk persoalan-persoalan kontemporer yang terus bermunculan. Ia memaparkan enam langkah dalam manhajul istinbat:
1. Tashawwur — Memahami gambaran masalah secara utuh
2. Takhyif — Memilah aspek fikihnya
3. Jam’ul adillah — Menghimpun dalil-dalil terkait
4. Ruju’ ila usulil istinbat — Kembali ke prinsip-prinsip penetapan hukum
5. Mura’atul maqashid — Memperhatikan tujuan syariat dan akibatnya
6. Isdarul hukm — Melahirkan hukum
“Kalau tidak dirumuskan metodologinya, akan lahir ketergesa-gesaan. Fatwa-fatwa lahir tanpa pondasi yang jelas. Misalnya, kita menetapkan bahwa pemerintah punya hak menentukan awal bulan, tapi apakah kita sudah sepakat bahwa pemerintah di negeri ini adalah ulil amri yang memiliki kewenangan penuh? Itu mukadimahnya belum dibahas, tapi furuknya sudah diputuskan,” kritiknya.
Menutup pidatonya, Buya Gusrizal mengingatkan bahwa perbedaan pendapat di kalangan umat—sebagaimana terjadi antara Ibnu Mas’ud dan Utsman bin Affan dalam soal shalat di Mina—adalah realita yang tak terelakkan.
“Perbedaan itu sunatullah. Tapi jangan semua perbedaan disebut rahmat. Bahkan tidak sedikit ikhtilaf yang membawa masalah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa yang harus diperkuat adalah kesamaan manhaj (metodologi), karena semua ormas Islam di Indonesia—NU, Muhammadiyah, Persis, dan lainnya—sama-sama merujuk pada Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
“Jangan bayangkan metodologi fatwa akan menyatukan semua. Tidak mungkin. Tapi setidaknya ia bisa melahirkan tafahum (saling paham), lalu tawadud (saling mencintai), walau kita berbeda. Kita tetap sama: menjaga izah dan kewibawaan umat Islam,” pungkasnya. Wallahu a’lam bish-shawab.








