DPRD Sawahlunto Bahas Wacana Pemecahan Dapil Lembah Segar–Silungkang dengan KPU, Tekankan Pentingnya Kajian Teknis

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, SAWAHLUNTO – DPRD Kota Sawahlunto menggelar rapat kerja berupa audiensi dengan KPU Kota Sawahlunto untuk membahas penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilihan Umum 2029. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat DPRD, pada Senin 18/5/2026.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kota Sawahlunto Susi Haryati bersama anggota DPRD Hendri Elvin, SE; Ronny Eka Putra,S.Si; Masril, S.Hi; H. Jhoni Warta, SH; H. Lazwardi; Ronald Kardinal, SH; Benny Ricardo Rizal, S.IP; dan Rio Mardanil, SH.

Dari pihak KPU hadir Ketua KPU Kota Sawahlunto Hamdani bersama komisioner Ronny Yandri, A.Ma; Rika Arnelia, SH; Febdori Armasyah, SH, MH; dan Evildo Romance, SH. Turut hadir Sekretaris KPU Kota Sawahlunto Juni Lesmita Levi, Asisten I Setdako, Kepala Kesbangpol, Kadis Dukcapil, dan undangan lainnya.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan KPU yang ingin mensosialisasikan wacana pemecahan Daerah Pemilihan Lembah Segar–Silungkang menjadi dua dapil terpisah. Usulan tersebut muncul berdasarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan langsung ke KPU beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Kota Sawahlunto Susi Haryati mengatakan pertemuan ini menjadi forum penting bagi DPRD untuk mendengar penjelasan KPU sekaligus memberikan saran dan masukan sebagai wakil masyarakat.

Kurang lebih 4 minggu lalu KPU Kota Sawahlunto berkabar kepada kami agar dapat beraudiensi terkait aspirasi murni dari masyarakat ke KPU agar Dapil Lembah Segar–Silungkang dipecah menjadi 2 dapil. Hari ini kami hadir bersama siang ini sebagai upaya sharing informasi terkait dengan adanya wacana tersebut,” ujar Susi.

Ia menegaskan, DPRD akan menampung seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat. Namun, keputusan akhir terkait penataan dapil tetap harus mengacu pada regulasi yang ditetapkan KPU RI.

KPU Kota Sawahlunto memberikan sosialisasi dan kami menanggapi dengan memberikan saran dan masukan terkait dengan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Kota Sawahlunto pada Pemilihan Umum Tahun 2029. Aspirasi dari masyarakat ini tentu kami tampung dan keputusannya nanti pasti akan kita sesuaikan dengan regulasi dari KPU itu sendiri, tambahnya.

Susi juga menekankan bahwa penataan dapil merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemilu yang harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan sesuai aturan perundang-undangan.

Ketua KPU Kota Sawahlunto Hamdani menjelaskan, wacana pemecahan dapil dinilai penting karena berasal langsung dari aspirasi warga Kecamatan Silungkang dan Lembah Segar. Menurutnya, KPU berkewajiban menindaklanjuti setiap masukan masyarakat melalui forum resmi.

Sebagai aspirasi masyarakat tentu perlu kiranya kami menindaklanjutinya, salah satunya dengan beraudiensi dengan DPRD. Namun ada satu hal yang penting, aspirasi dari masyarakat ini tidak serta merta menjadi acuan pemisahan dapil tersebut sebab harus melalui beberapa proses dan melihat dari berbagai sisi, ungkap Hamdani.

Ia merinci, proses kajian meliputi analisis jumlah penduduk, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, cakupan wilayah yang sama, serta aspek kohesivitas dan kesinambungan. Seluruh kriteria itu mengacu pada Peraturan KPU Pusat yang berlaku.

Hamdani menambahkan, penataan dapil juga harus memastikan tidak terjadi ketimpangan representasi antarwilayah dan tetap menjaga keadilan dalam distribusi kursi. Oleh karena itu, KPU akan melakukan verifikasi data kependudukan terbaru sebelum mengambil keputusan.

Pembahasan ini menjadi langkah awal dalam proses penataan dapil menjelang Pemilu 2029. Setelah audiensi, KPU Kota Sawahlunto akan menyusun kajian teknis dan menyampaikan rekomendasi kepada KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU RI untuk diproses lebih lanjut.

Keputusan final terkait pemecahan dapil dan alokasi kursi akan ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan data kependudukan terbaru, hasil kajian lapangan, dan uji kesesuaian regulasi. Proses ini diharapkan selesai jauh sebelum tahapan pemilu dimulai agar masyarakat memiliki kepastian hukum.

DPRD Kota Sawahlunto menyatakan siap mengawal proses tersebut agar aspirasi masyarakat dapat diakomodasi tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.(atra)

Related posts