FPM Audiensi dengan Pemkab Mentawai, Tunda Kenaikan Restribusi Surfing Hingga Lahir Perkada Mentawai

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Kenaikan retribusi surfing dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta yang tertuang dalam Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 tahun 2024 masih menjadi pro-kontra bagi pelaku wisata di Kepulauan Mentawai. Mereka menilai, penetapan Perda tersebut, tidak saja merugikan pelaku usaha lokal, namun, juga akan berimbas terhadap menurunnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Mentawai.

Hal itu terungkap dalam audiensi sekaligus antara para pelaku usaha wisata yang tergabung dalam Forum Pariwisata Mentawai (FPM) dengan Pemkab Mentawai di ruang rapat kantor Bupati, Senin, (18/3), siang. Ketua FPM Alberson Fidel Xastro mengatakan, penetapan Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut, selain tidak melibatkan pelaku wisata, juga minim sosialisasi.

Read More

“Khususnya kami pelaku wisata yang tergabung dalam FPM hampir sebagian besar mendapat informasi kenaikan restribusi surfing tentang Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut, hanya melalui pesan aplikasi grup whattapps. Sebetulnya, kami tidak menolak, namun, sebagai pelaku wisata, kami perlu penjelasan untuk bisa juga kami sampaikan kepada tamu wisatawan yang datang,” ungkapnya.

Disisi lain, kata dia, delapan tahun berjalan penerapan restribusi surfing di Kepulauan Mentawai, para tamu wisatawan kerap menanyakan kepada pelaku wisata terkait transparansi penggunaan anggarannya.

Dimana, didalam surat edaran Dinas Pariwisata nomor 572/03/Disbudparpora-KKM/2016 telah disebutkan enam item penggunaan restribusi surfing (use of levy), diantaranya, pemberdayaan kelompok sadar wisata, Pendidikan Bahasa Inggris untuk anak-anak perkampungan wisata, sosisalisasi peduli lingkungan untuk anak-anak sekolah, pengelolaan sampah, operasional tenaga Tourism Information Center (TIC) dan pos pengawas dan biaya operasional tim pengawas wisata bahari.

“Sementara, delapan tahun berjalan restribusi surfing, belum pernah sekalipun Pemkab Mentawai atau pun dinas Pariwisata melakukan kegiatan pemberdayaan Pendidikan Bahasa Inggris, dan sosialisasi peduli lingkungan untuk anak-anak sekolah serta pengelolaan sampah. Bahkan, tamu wisatawan masih mengeluhkan kondisi pelabuhan atau dermaga kapal yang belum refresentatif. Termasuk juga sarana toilet umum saat pengunjung sampai di tempat tujuan,” ungkapnya.

Wandi Surjana Putra, sebagai salah seorang pelaku usaha jasa transportasi menyebutkan, dampak dari Perda nomor 1 tahun 2024 juga menjadikan tamunya menjadi berkurang. Dimana, didalam satu bulan, dia bisa memobilisasi tamu 10 trip hingga 15 trip. Namun, semenjak satu bulan belakangan, dirinya, hanya mengantarkan tamu hanya sebanyak tiga trip saja. Bahkan, para tamu yang sudah memboking transportasinya jauh-jauh hari terpaksa membatalkan agenda kunjungan ke Mentawai dan beralih ke Bengkulu, karena kenaikan restribusi tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Fernando Jongguran Simanjuntak mengakui, perlunya keterlibatan pelaku wisata dan stakeholder dalam hal penyusunan Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut. Dia mengatakan, restribusi pariwisata Mentawai sangat fiskal. Diakuinya, Pemkab Mentawai masih banyak kelemahan dan kekurangan dalam pengelolaan pariwisata.

Pihaknya, mengaku, baru mengetahui adanya edaran tentang peruntukkan atau penggunaan restribusi surfing sesuai edaran dari dinas Pariwisata tersebut. Dalam rapat tersebut, pihaknya juga menugaskan, Kepala dinas Pariwisata Joni Anwar untuk menindaklanjuti dan melaporkan kembali penggunaan dana restribusi selama ini, pada rapat berikutnya, yakni hari Senin tanggal 25 Maret 2024 mendatang bersama pelaku wisata Mentawai.

Inspektur Kepulauan Mentawai, Serieli Bawemenewi menambahkan, bahwa, apa yang menjadi keluhan pelaku wisata terhadap kenaikan restribusi surfing, bahwa, hal itu belum final. Dimana, Perda nomor 1 tahun 2024 mesti ada turunannya, yakni Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam hitungan waktu paling cepat enam bulan atau maksimal 2 tahun setelah Perda diterbitkan.

Saat ini, masih ada waktu tersisa tiga bulan mendatang, untuk menyusun formula restribusi surfing tersebut, seperti Rp 2 juta untuk kunjungan selama 20 hari.

Sepanjang, belum diterbitkannya, Perkada terkait Perda nomor 1 tahun 2024, restribusi surfing masih menggunakan regulasi yang lama atau Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2015. Dimana, setiap tamu atau wisatawan mancanegara yang datang ke Mentawai untuk bermain surfing dikenakan biaya Rp 1 juta untuk 15 hari.

Artinya, juga Perda nomor 1 tahun 2024 yang menyebutkan restribusi surfing sebesar Rp 2 juta otomatis belum bisa diberlakukan hingga ada Perkada atau Peraturan Bupati (Perbup),” pungkasnya.(Tirman/rif)

Related posts