Hirup Udara Bebas Setelah 10 Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Minta Maaf ke Publik

  • Whatsapp
Mantan Anggota DPR RI yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, Angelina Sondakh, bebas dari Lapas perempuan kelas II A Jakarta Selatan, Kamis (3/3). (Foto: Suara.com)

MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA – Setelah menjalani masa tahanan sebagai terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, Bogor, mantan anggota DPR RI Angelina Patricia Pinkan Sondakh akhirnya bebas.

Begitu menghirup udara bebas pascakeluar dari penjara, Angelina pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia dan mengakui perbuatannya pada masa lalu yang tidak patut dicontoh.

Hari ini, tepat Kamis (3/3), Angelina Sondakh dilaporkan telah menghirup udara bebas setelah sebelumnya dipenjara selama 10 tahun terkait kasus korupsi yang menyeretnya.

“Hari ini, Angelina sudah bebas,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, dilansir Suara.com--jaringan Minangakabaunews.com, Kamis (3/3).

Putri Indonesia 2001 itu keluar dari Lapas Perempuan Jakarta, sekitar pukul 06.30 WIB untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

Selama 3 bulan menjalani cuti, Angelina berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan harus mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Disampaikan Rika Aprianti, menjelang bebas, Angelina menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun.

Sebelum meninggalkan Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh juga berpamitan dengan rekan-rekannya sesama warga binaan, dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar.

Tidak hanya itu, kata Rika, Angelina juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham dan seluruh jajaran petugas Lapas Perempuan Jakarta yang telah membinanya selama hampir 10 tahun terakhir.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).

Angelina diharuskan bayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara, dan telah dibayar Rp 8,8 miliar. Sisanya Rp 4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan. (Suara.com)

Related posts