Kejari Mentawai Tahan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung BKD 2019

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Mentawai menahan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Badan Keuangan Daerah (BKD) tahun 2019.

Diketahui, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dilaksanakan pemeriksaan lanjutan dan penahanan dua orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepulauan Mentawai Tahun 2019 an. AY dan MT.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Ira Febrina, S.H., M.Si mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2019 saat dilakukan Pembangunan Gedung Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.954.791.000,- yang dananya bersumber dari DID (Dana Insentif Daerah) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.

PPK Kegiatan an. MT dan pelaksana Pekerjaan adalah CV. ESU dengan direkturnya adalah AY, ungkap Kejari. Jumat (27/09/2024)

Adapun waktu pelaksanaan kegiatan 150 (seratus lima puluh) hari, sejak tanggal 24 Juli 2019 sampai tanggal 19 Desember 2019 saat itu.

Lalu pada tanggal 13 Desember 2019, dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).

Dari informasi itu, pada bulan Februari 2022, gedung tersebut digunakan oleh Badan Keuangan Daerah Kepulauan Mentawai, dan ditemukan kebocoran hampir disetiap ruangan saat terjadi hujan.

Temuan itu, banyaknya keretakan didinding ruangan, dinding terlalu rapuh dan gampang terkelupas, serta timbunan lantai tidak sempurna yang mengakibatkan penurunan lantai dibagian sayap kanan gedung.

Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Ahli disimpulkan bahwa ada beberapa pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi dan volume, sebut Kajari Mentawai.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp2.131.449.823,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh tiga Rupiah).

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Padang, pungkas Kajari. (Tirman/Humas Kejari)

Related posts